TIGARAKSA – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka penyuplai miras. Pelaku berinisial SS (37) yang diduga terlibat dalam kematian lima pemuda yang tewas setelah menenggak miras oplosan. Dua korban berasal dari Kecamatan Panongan dan tiga lainnya dari Kecamatan Curug. Diketahui, miras yang menewaskan lima orang telah dicampur berbagai minuman dan bahan. Yakni, dua liter campuran minuman jenis ciu dan brandi. Campuran ini kemudian diaduk dengan minuman bersoda, lem merek aibon serta tembakau sintetis. Kasatreskrim Polresta Tangerang, AKP Ivan Adhitira mengatakan, pelaku diamankan karena adanya dugaan keterlibatan pada kasus miras oplosan. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan di Kecamatan Curug. “SS ini kita ciduk sebagai tersangka kasus minuman oplosan yang merenggut lima nyawa. Tidak hanya merenggut lima nyawa. Empat korban lainnya saat ini dalam kondisi kritis. Keterangan tersangka, dia membawa minuman jenis ciu kepada kawannya yang hendak minum,” ujarnya saat ungkap kasus di Mapolresta Tangerang, pekan lalu. Seperti yang diberitakan sebelumnya, pesta miras oplosan melibatkan sekira 20 remaja yang memang direncanakan akan di gelar pada Sabtu malam (22/8). Awal menenggak minuman haram tersebut di Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug. Namun, di tengah asik berpesta, warga sekitar mengusir puluhan remaja serta merobohkan saung yang dijadikan tempat minum. Setelah itu, puluhan remaja berpindah ke Ruko Florenza Citra Raya, Kecamatan Panongan untuk melanjutkan minum. Informasi yang didapat Tangerang Ekspres, ada tiga remaja putri yang ikut meminum miras oplosan tersebut. Satu diantaranya berinisial MA meninggal dunia sesaat setelah miras habis. Sebelumnya, MA merasakan mual dan menginap di kontrakan temannya. Namun pada pukul 22.00 WIB, MA sudah tidak bernyawa. “Beberapa orang menenggak minuman oplosan yang dibeli dari tersangka SS. Keterangan tersangka bahwa SS yang mengantarkan minuman oplosan itu. Tersangka ini juga sempat ikut duduk namun tak begitu lama,” ujar Ivan. Lanjut Ivan, tersangka mengaku tidak mengetahui isi kandungan minuman keras oplosan yang menyebabkan lima orang meninggal. Ia menuturkan, pengakuan tersangka hanya membawa minuman berjenis ciu. “Tersangka SS juga mengaku tidak meracik atau menambahkan bahan apa pun ke minuman itu. Maka, kita akan periksa korban yang selamat untuk mengetahui siapa yang meracik. Tersangka SS dijerat pasal 204 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta pasal 62 UU perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kita masih dalami dan kembangkan,” pungkasnya. (sep/mas)
Miras Oplosan Dicampur Lem Aibon
Senin 31-08-2020,03:47 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,21:07 WIB
Pemkot Tangsel Uji Coba Median Jalan Rawa Buntu Sebelum Dilakukan Pembangunan
Senin 28-09-2026,20:41 WIB
Pemprov Banten Targetkan Penataan Kepsek Tuntas Akhir Tahun
Senin 28-09-2026,21:00 WIB
Bankeu Desa Banten Naik Jadi Rp120 Juta, 700 Desa Belum Ajukan
Senin 28-09-2026,20:54 WIB
Pemkot Tangsel Masih Anggarkan Gaji PPPK di RAPBD Tangsel 2027
Senin 28-09-2026,19:42 WIB
PSMTI Banten Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Kebudayaan dengan Universitas Terbuka
Terkini
Selasa 29-09-2026,18:33 WIB
POIPOI ORCA Junior Festival 2026 Kembali Digelar di ARYADUTA Country Club
Selasa 29-09-2026,15:44 WIB
Disway Awards 2026, Apresiasi untuk Brand Terpopuler dan Mengakar di Tengah Masyarakat
Selasa 29-09-2026,09:55 WIB
Perkuat Kepastian Hukum, bank bjb Gandeng Kejati Banten Jaga dan Pulihkan Aset
Selasa 29-09-2026,09:49 WIB
bank bjb dan UPI Perkuat Sinergi, Dorong Kolaborasi Pendidikan dan Layanan Perbankan
Selasa 29-09-2026,08:19 WIB