Tabrak Pejalan Kaki, Aurel Divonis 5,5 Tahun

Selasa 25-08-2020,16:03 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

KOTA TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan kepada Aurelia Margaretha Yulia, Selasa (25/8). Gadis 26 tahun itu, divonis bersalah dengan sengaja mengemudikan mobil yang membahayakan nyawa orang lain. Aurel menabrak Andre Njotohusodo (51) hingga tewas di tempat, di Jalan Kalimantan Raya, kompleks Perumahan Lippo Karawaci, Minggu (29/3) lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penutun umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang yang menuntut dengan hukuman 11 tahun penjara kepada Aurel (sapaan Aurelia Margaretha Yulia). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Arif Budi Cahyono. Majelis hakim berkesimpulan, Aurel terbukti bersalah karena sengaja mengemudikan mobilnya melebihi kecepatan maksimum di dalam Kompleks Perumahan Lippo Karawaci. Hingga menabrak seorang pejalan kaki, Andre Njotohusodo hingga tewas di lokasi. Arif Budi memaparkan, Aurel telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan mobil Honda Brio B 1578 NRT, membahayakan bagi nyawa orang lain. Selain itu, Aurel juga terbukti meminum minuman beralkohol jenis soju sebelum mengemudikan mobilnya. “Menjatuhkan pidana terhadap Aurelia Margaretha Yulia anak dari Bachtiar, dengan pidana penjara lima tahun enam bulan dan menetapkan terdakwa agar terdakwa tetap ditahan," kata Arif Budi Cahyono dalam putusannya. Ia menyebutkan, ada dua hal yang memberatkan hukuman terhadap Aurel. Pertama mengakibatkan trauma bagi Yesika, anak korban. Karena Yesi secara langsung melihat orangtuanya meninggal dunia akibat ditabrak Aurel. Selain itu, belum adanya perdamaian antara keluarga korban dan keluarga terdakwa. Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menurut hakim cukup adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa. Arief menyatakan Aurelia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan visum, akibat kecelakaan itu korban meninggal dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban, itu hal memberatkan," kata Arif Budi. Adapun sejumlah hal meringankan juga disebutkan Arief diantaranya, Aurel mengidap penyakit bipolar. Perempuan berkulit putih itu juga sebagai tulang punggung keluarga dan masih berusia muda yang memiliki masa depan. Mengenai mengemudikan kendaraannya murni kelalaian dan terdakwa menyesali perbuatannya. "Terlepas apakah terdakwa mabuk atau tidak, tapi berkendara setelah mengonsumsi alkohol tidak layak atau tidak boleh, menimbang bahwa perbuatan terdakwa lalai," katanya. Majelis hakim kata Arief, berpendapat pemidanaan bukan sarana balas dendam. Tapi agar pelaku menyadari perbuatannya dan bisa kembali ke masyarakat dengan kepribadian baik dan berakhlak mulia. "Pidana yang dijatuhkan sudah cukup adil sesuai kesalahannya," ujarnya. Dengan vonis ini, JPU dan penasihat hukum Aurel belum menentukan sikap, akan banding atau tidak. Keduanya menyatakan masih pikir-pikir. "Kami beri waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," tandas Hakim Arief dengan mengakhiri persidangan. Penasihat Hukum Aurel, Carles Sitomorang mengatakan, keberatan dengan vonis lima tahun enam bulan ini. "Hukuman lima tahun enam bulan itu berat bagi klien kami. Dia kan memiliki penyakit bipolar, itu berpengaruh bagi kesehatannya di dalam penjara," ungkap Charles usai persidangan. Dilain pihak, Jaksa Haerudin mengatakan akan berkonsultasi dengan pimpinannya dalam menentukan sikap. "Langkah selanjutnya kami akan banding," ungkapnya usai sidang. Menurut Haerudin, vonis majelis hakim jauh dari tuntutan yang disampaikannya dalam persidangan sebelumnya, yakni 11 tahun penjara. Keluarga Andre yang turut mengikuti jalannya sidang vonis terlihat menangis. Winda, adik ipar korban, terisak dan menggelengkan kepala. Seakan tak percaya terdakwa divonis setengah dari tuntutan jaksa. Semenjak peristiwa kecelakaan yang menewaskan Andre, Winda yang membantu kebutuhan ekonomi keluarga korban. Termasuk biaya pendidikan anak korban. Diketahui, kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, ini sempat viral di media sosial. Aurel waktu itu mengemudikan Honda Brio B 1578 NRT. Ia menabrak Andrie Njotohusodo (51) yang saat itu sedang berjalan kaki bersama anjing dan anaknya. Yang menghebohkan, usai menabrak korban, Aurel keluar dari mobil mengamuk dan memaki-maki, Rica yang tak lain istri Andrie yang saat itu datang ke lokasi kejadian. Penyerangan terjadi di samping jasad Andre yang sudah terbujur kaku. (raf)

Tags :
Kategori :

Terkait