Sidang Kecelakaan Maut Karawaci, Saksi Ahli Hanya Lihat Rekam Medis

Rabu 01-07-2020,14:43 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

TANGERANG- Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang perkara kecelakaan maut di Lippo Karawaci dengan terdakwa Aurelia Margaretha (26), Rabu (1/7). Sidang menghadirkan saksi ahli psikiater, dr Natalia. Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono menggali keterangan saksi ahli tersebut. Dalam persidangan, Natalie mengaku tidak memeriksa Aurelia secara langsung, melainkan hanya melihat rekam medis penyakit Bipolar Aurelia yang ditunjukkan terdakwa kepada dirinya. Natalia menjelaskan, bipolar adalah gangguan kejiwaan dan perasaan. Sehingga bisa membuat orang menjadi meluap emosinya dan menjadi pemarah. Namun pengidap bipolar bisa dikontrol dengan meminum obat. "Kalau psikis manik bisa emosi meningkat, bisa marah-marah. Kesenggol dikit orang tersebut bisa langsung marah dan emosi. Lalu bisa saja rasa bahagianya berlebihan," jelas Natalia. Ketika Majelis Hakim menanyakan, apakah penderita Bipolar yang meminum minuman keras seperti yang dilakukan Aurelia sebelum kecelakaan bisa membuat emosi terganggu. Menurut Natalie, tergantung apakah dia bisa mengendalikan emosinya apa tidak. “Tapi ada faktor yang bisa 'mengerem' emosi dalam diri orang tersebut, ada bipolar yang bisa mengendalikan emosi " kata Natalia. Pengacara Aurelia pun menanyakan kepada saksi ahli, apakah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana seperti tercantum dalam pasal 44 KUHP. Natalia memaparkan, dalam Pasal 44 memang disebutkan bahwa orang dalam gangguan jiwa tidak bisa dipidana. Namun, tak semua orang yang mengalami gangguan kejiwaan tak bisa dipidana. Sebab tergantung kadar penyakitnya. Namun, kata Natalia, pengidap bipolar masih bisa dikontrol karena ada obatnya. Namun Natalia tak bisa menjelaskan kadar gangguan terdakwa Aurelia dalam peristiwa kecelakaan ini, sebab dia tidak melakukan pemeriksaan terhadap Aurelia ketika kejadian saat itu, ia hanya berdasarkan lembaran hasil rekam medis. "Kalau dari itu mesti tanya ke dokter yang periksanya. Saya tidak memeriksa pasien dan hanya lihat kertas rekam medis," jelas Natalia. Sementara, Jaksa Penuntut Umum Haerdin mengatakan, Natalia sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa mengaku tidak memeriksa Aurelia secara langsung. Melainkan hanya melihat rekam medis penyakit Bipolar Aurelia yang ditunjukkan pihak terdakwa kepada dirinya. Selain itu, Haerdin menanyakan kepada Natalia, apakah orang bipolar bisa menyetir mobil. Natalia kembali menjelaskan, orang bipolar bisa membawa mobil. Bahkan jika pasien bipolar yang mengkonsumsi obat dirinya akan lebih stabil dalam mengambil keputusan. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan saksi ahli psikiater yang dihadirkan pihak terdakwa, Jaksa Haerdin menyimpulkan, bahwa keterangan ahli sama sekali tidak membantu meringankan terdakwa, malah menguatkan pembuktian jaksa. “Ahli tak mampu menjelaskan karena bukan dia dokter yang memeriksa, hanya baca rekam medik saja," jelas Haerdin. Haerdin menambahkan, saksi ahli tak bisa meyakinkan hakim bahwa terdakwa tak bisa dihukum karena bipolarnya. “Kesaksian itu biasa saja dan tak bisa menentukan bipolar atau tidak," ujar Haerdin. Haerdin pun yakin apa yang dilakukan Aurelia adalah pidana dan layak dihukum, pasalnya, saat itu korban ditabrak hingga tewas. "Nanti bakal kami siapkan dituntutan. Karena ini masih menunggu dari pemeriksaan terdakwa," tutup Haerdin. Kerabat korban, David Cahyadi menyayangkan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan hanya membuat publik berspekulasi. “Kenapa sidang kali ini yang dihadirkan bukan dokter yang memeriksa Aurelia untuk menentukan terdakwa itu bipolar,” ujar David. David menuturkan, setelah dokter yang memeriksa terdakwa bahwa bipolar, kemudian dihadirkan ahli lain. Menurutnya, membela hak hukum terdakwa boleh saja tapi jangan terlalu membabi buta, dikarenakan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang. “Apakah jika dari pihak penasehat hukum yang tertabrak ia bisa membela seperti ini? Gunakan hati nurani dong,” tandas David kepada wartawan usai persidangan. David juga menyayangkan, hingga saat ini dari pihak terdakwa tidak ada permintaan maaf, padahal kecelakaan tersebut telah merenggut nyawa seseorang. “Kenapa begitu berat menyampaikan maaf? Ini sudah ada korban hingga meninggal dunia,” tukasnya. Diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang saat Andrie Njotohusodo (50) sedang joging bersama anak dan anjing kesayangannya, Minggu (29/3) sore. Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia Margaretha menabrak korban dan anjingnya hingga korban tewas di lokasi kejadian. Jaksa Penuntut umum sebelumnya menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat ( 5 ) Yunto Pasal, 310 ayat ( 4 ) Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang kalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (raf)

Tags :
Kategori :

Terkait