TANGERANG-Nus Kei pada Selasa (23/6) menyampaikan keinginannya untuk berdamai dengan John Kei. Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap John Kei tidak akan dihentikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kasus yang menjerat John Kei adalah pidana murni. Prosesnya harus terus berjalan hingga tahap pengadilan. Yusri juga mengatakan meski Nus Kei berniat untuk mencabut laporannya terhadap John Kei, proses hukumnya tidak akan bisa dihentikan. "Ini pidana murni ya, jadi silakan saja, itu di pengadilan nanti. Tapi proses hukum tetap berjalan," katanya. Yusri menjelaskan salah satu pasal yang menjerat John Kei dan anak buahnya dalam kasus ini adalah pasal mengenai pembunuhan berencana. Pembunuhan merupakan pidana murni yang artinya penindakan dan proses hukum akan tetap berjalan, mesti tidak ada laporan atau laporannya telah dicabut. "Ini Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," kata Yusri seperti dikutip JPNN. Nus Kei telah mengutarakan keinginan untuk bisa berdamai dengan keponakannya, John Kei. Kendati demikian, keinginan tersebut tidak akan bisa menghentikan proses pidana kepada John Kei atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan. Yusri menjelaskan, pasal yang dijeratkan kepada John Kei dan anak buahnya adalah Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Sekalipun pihak korban mencabut laporan polisi, kasus tidak bisa dihentikan. Sebab, kasus tersebut termasuk dalam pidana murni, bukan delik aduan. Sementara itu, terkait pengakuan pihak John Kei yang mengaku tidak memerintahkan pembunuhan berencana, Yusri tak mau banyak mengomentari. Seluruhnya akan dibuktikan di pengadilan. “Silakan saja. Ini kan mekanisme hukum, semua penyidikan saksi-saksi, bukti-bukti kan ada, ada mekanisme hukum silakan saja,” jelasnya. Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang. Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang. Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya. Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jalan Titian Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka. Sementara itu, kemarin Polda Metro Jaya menggelar konstruksi aksi premanisme anak buah John Kei di rumah Nus Kei, Cluster Australia, kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Rabu (24/6). Rekonstruksi di rumah paman John Kei dilakukan setelah rekonstruksi di kawasan Duri Kosambi Jakarta Barat. Kaca jendala di rumah Nus Kei hancur karena serangan dari anak buah John Kei. John Kei sendiri tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Dia menggunakan pemeran pengganti dalam kegiatan tersebut. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kegiatan prarekonstruksi untuk memastikan kesesuaian antara pengakuan tersangka dan fakta lapangan. "Prarekonstruksi ini kami adakan untuk penyesuaian antara fakta yang ada di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan para saksi dan para tersangka yang sudah kita tuangkan dalam BAP," ujar Calvijn di Polda Metro Jaya, Rabu (24/6). Dijelaskan Calvijn, tiga lokasi di atas adalah tempat kelompok John Kei merencanakan dan mempersiapkan upaya pembunuhan Nus Kei. "Tiga lokasi ini adalah lokasi yang digunakan untuk permufakatan jahat dan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh Kelompok JK," pungkas Calvijn. Pantuan Tangerang Ekspres Green Lake City sebelum rekonstruksi dilakukan warga yang ada di sekitar berkumpul untuk mengetahui proses jalannya rekonstruksi dengan 11 adegan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, di Cluster Australia tepatnya di rumah Nus Kei ada 11 adegan. Mulai dari masuk perumahan sampai dengan adegan perusakan. Dalam reka ulang itu, empat tersangka memecahkan kaca-kaca jendala menggunakan senjata tajam. "Di rumah Nus Kei ini ada 11 adegan. Tetapi untuk adegan penembakan tidak dilakukan. Tapi nanti ada sub sub adegan lagi. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah," paparnya. Yusri menambahkan, adegan demi adegan dilakukan oleh para tersangka. Bahkan rekonstruksi mulai dari awal pembagian tugas di lokasi pertama di Bekasi dan pembantaian satu orang di Kosambi. Karena dari adegan di beberapa lokasi, sudah bisa disimpulkan apa saja yang dilakukan oleh masing-masing pelaku. "Ada dua orang yang saat ini DPO, kita sedang melakukan pencarian. Tetapi dalam rekonstruksi ini sudah jelas apa saja peran tersangka, mulai dari tempat kejadian perkara pertama hingga ketiga ini," ungkapnya. Ia menjelaskan, belasan adegan ini akan melengkapi berita acara penyidikan (BAP) di Polda Metro Jaya atas aksi premanisme anak buah John Kei. Jadi dari rekonstruksi yang dilakukan para tersangka ini, untuk meggambarkan kronologis kejadian dari awal sampai akhir. "Ini sudah jelas, kita sudah mendapatkan gambaran apa saja yang dilakukan para tersangka. Yang pasti kami akan lakukan penyidikan lebih dalam.Selain itu hasil rekonstruksi ini akan segera kami lakukan pengembangan selanjutnya,"tutupnya. (ran)
Jika Nus Kei Cabut Laporan, Kasus Jalan Terus, Polda Gelar Rekonstruksi di Green Lake City Cipondoh
Kamis 25-06-2020,04:43 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :