Warga Kota Tangerang Dapat Kucuran Rp 600 Ribu, Uang Sudah Ditransfer ke Rekening Penerima

Kamis 23-04-2020,04:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG-Jaringan Pengaman Sosial (JPS) dari Provinsi Banten sudah didistribusikan kepada warga Kota Tangerang. Besarannya, Rp 600 ribu per kepala keluarga (KK). Bantuan tersebut ditransfer melalui bank BJB, ke rekening warga penerima yang sudah mendapatkan kartu ATM dan buku tabungan. Bantuan dari pemprov tersebut disalurkan untuk 86.783 KK. Puluhan ribu KK tersebut tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS). Artinya, mereka tidak masuk dalam data yang menerima bantuan dari pemerintah pusat dan kabupaten/kota. Namun termasuk dalam kelompok masyarakat rentan terdampak risiko sosial Covid-19. Adapun salah satu kategori kelompok masyarakat rentan terdampak risiko sosial Covid-19 adalah seorang kepala rumah tangga yang diliburkan oleh perusahaan atau cuti di luar tanggungan perusahaan. Sehingga kepala keluarga tersebut beserta keluarganya terancam tidak memiliki mata pencarian. Sekertaris Dinas Sosial Casmat Djunaedi mengatakan, bantuan JPS dari Priovinsi Banten saat ini sudah bisa diambil, melalui ATM yang diserahkan oleh masing-masing penerima. "Jadi data yang telah kami kirim ke Porvinsi Banten saat ini sudah diproses, sebagian masyarakat sudah bisa mengambil bantuan tersebut yang disalurkan melalui ATM bank BJB,"ujarnya saat dihubungi Tangerang Ekspres melalui telpon selularnya, Rabu (22/4). Casmat menambahkan, bantuan tersebut tidak bisa diambil oleh orang lain ataupun diwakilkan. Yang bisa mengambil adalah orang yang datanya sudah masuk. Jadi tidak ada pengurangan dalam bantuan tersebut. "Bantuan ini sengaja langsung ditransfer melalui rekening bank, untuk mengindari adanya kecurangan dan juga pengurangan. Maka itu, kita akan melakukan pengawasan ketat agar bantuan tersebut bisa tepat sasaran,"paparnya. Bantuan tersebut akan berlangsung selama 3 bulan. Setiap bulan warga mendapatkan Rp 600 ribu. "Bantuan ini dikhususkan untuk masyarakat yang benar-benar terdampak oleh virus Corona. Untuk klasifikasi atau katagorinya adalah mereka yang sudah tidak menerima gaji akibat di PHK atau dirumahkan. Selain itu, masyarakat tidak mampu juga masuk dalam katagori tersebut,"ungkapnya. Casmat berharap, bantuan tersebut bisa bermanfaat. Khususnya bagi masyarakat yang terdampak. "Dinsos melihat sebelum adanya pandemik Corona, katagori orang tidak mampu masih bisa teratasi. Tetapi setelah pandemik ini orang tidak mampu bertambah 3 kali lipat, mudah-mudahan ini bisa selesai kasihan masyarakat,"pungkasnya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diwebsite resminya merilis, telah memberikan bantuan kepada 421.177 kepala keluarga (KK) yang rentan terdampak risiko sosial wabah Covid-19 seluruh wilayah di Provinsi Banten. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Selasa (21/4) di Serang menjelaskan, 421.177 KK tersebut berasal dari data Non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan sosial). Namun termasuk dalam kelompok masyarakat rentan terdampak risiko sosial Covid-19. Adapun salah satu kategori kelompok masyarakat rentan terdampak risiko sosial Covid-19 adalah seorang kepala rumah tangga yang diliburkan oleh perusahaan atau cuti di luar tanggungan perusahaan. Sehingga kepala keluarga tersebut beserta keluarganya terancam tidak memiliki mata pencarian. Bantuan sendiri, lanjut WH, berupa uang tunai yang disalurkan melalui 4 (empat) lembaga perbankan yang telah bekerjasama dengan Pemprov Banten. Yakni Bank BJB untuk wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. BJB Syariah untuk Kota Tangsel, BRI untuk wilayah Pandeglang dan Lebak serta Bank Banten untuk wilayah Serang dan Cilegon. Proses penyaluran bantuan mulai dilakukan secara bertahap. Selasa (21/4) untuk Kota Tangerang dan Kota Tangsel. “Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu per KK, yang rencananya akan diberikan selama tiga bulan yaitu April, Mei dan Juni,” kata WH. Ia mengungkapkan, penyerahan bantuan di Kota Tangerang merupakan penyaluran perdana se-Provinsi Banten. Kota Tangerang akan mendapatkan alokasi JPS sebanyak 86.783 KK dan Kota Tangsel 22.258 KK. Sementara untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 149.133 KK, Kabupaten Serang sebanyak 56.100 KK, Kota Serang sebanyak 30.200 KK, Kota Cilegon sebanyak 20.375 KK, Kabupaten Pandeglang sebanyak 44.673 KK dan Kabupaten Lebak sebanyak 11.655 KK. “Data calon penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial merupakan data yang telah ditetapkan dan diusulkan oleh Bupati/Walikota pada masing-masing wilayah. Data yang kami terima merupakan data yang telah diverifikasi dan validasi oleh Kabupaten/Kota. Legitimasi data didukung oleh surat keterangan dari desa/kelurahan,”jelasnya WH menyatakan akan ada peningkatan jumlah calon penerima manfaat dari bantuan tersebut. Hal ini disebabkan terjadinya gelombang pemberhentian kerja sementara, serta ketidakmampuan para pekerja non formal mencari nafkah karena harus mematuhi imbauan pemerintah bekerja di rumah untuk mencegah mewabahnya covid-19 di Banten. Bantuan tersebut, kata WH, bertujuan agar masyarakat penerima bantuan dapat terselamatkan dari risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi. Sebagai akibat tidak langsung dari wabah Covid-19. Ia juga berharap agar masyarakat Banten tetap mengikuti imbauan pemerintah dan terus mendoakan agar wabah ini bisa cepat hilang dari tanah jawara. Selain itu, Pemprov Banten juga bersinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota dalam hal pembagian tugas untuk penerima manfaat jaring pengamanan sosial. “Jadi terdapat segmentasi penerima manfaat baik itu yang digarap oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Dengan sinergitas yang kuat dan saling melengkapi, diharapkan dampak ekonomi maupun secara sosial dapat diminimalisir secara optimal,” imbuhnya. (ran/rls)

Tags :
Kategori :

Terkait