Pengusaha Diminta Bayar THR

Selasa 07-04-2020,08:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIKUPA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Persatuan Hotel dan Restoran Seluruh Indonesia (PHRI) Kabupaten Tangerang, meminta pengusaha tetap membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan di tengah wabah Corona. Pasalnya, pengusaha di bidang pariwisata maupun industri dinilai wabah Cobid-19 puncaknya pada April dan aktivitas usaha kembali normal mulai Juni mendatang. Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, pengusaha mengeluarkan wacana akan meliburkan, bahkan merumahkan sebagian besar karyawan sampai batas waktu tanggap darurat Corona berakhir secara nasional. Ia menegaskan, sudah berkomunikasi kepada perwakilan perusahaan guna menjamin upah selama dua atau tiga bulan kedepan dan THR tetap dibayarkan. "Kami bersikeras meminta fatwa kepada pemerintah agar konsukuensi hal ini pengusaha bersedia 100 persen membayar upahnya. dan kemudian 100 persen membayar THR. Sudah ada tiga perusahaan yang kami serap dan yang lain masih proses perundingan. Pengaruh psikologis karyawan maupun buruh mempengaruhi kesehatan, sehingga apabila tidak dibayarkan gaji dan tunjangan lebaran. Tentu saja ini rentan terinfeksi Corona, karena imunitas menurun akibat faktor psikologis," tegasnya kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Ia berharap, pengusaha membatalkan kebijakan perumahan karyawan tanpa ada kewajiban diberikan upah, serta tunjangan hari raya. Sehingga dampak buruk wabah Corona tehadap ekonomi bisa dicegah. Supriadi menerangkan, saat ini belum ada kebijakan pembatasan jam kerja akibat Covid-19 termasuk perumahan dan peliburan aktivitas perusahaan. "Kami berharap itu tidak terjadi, kalau itu terjadi efek virus ini mempengaruhi sangat berdampak pada persoalan ekonomi secara mikro maupun makro. Yang dilakukan perusahaan adalah menggilir para pekerja sedemikian rupa dan mengatur jarak antar karyawan saat bekerja sesuai standar dari WHO," terangnya. Senada, Ketua PHRI Kabupaten Tangerang, Arifin mengatakan, pengusaha restoran maupun hotel dapat membayar gaji karyawan selama tiga bulan kedepan termasuk tunjangan hari raya walaupun pengunjung sepi akibat wabah Corona. Ia menerangkan, sudah ada 70 persen restoran yang menutup operasi sementara dan sisanya tetap beroperasi dengan jumlah karyawan yang terbatas. "Dikarenakan di Kabupaten Tangerang sebelumnya meraup keuntungan. Jadi harapannya semua karyawan yang dirumahkan tetap mendapatkan gaji bulannya," jelasnya. Sedangkan, 80 persen hotel masih memaksa beroperasi walaupun konsumen yang menginap turun hingga 95 persen di tengah wabah Covid-19. Serta 20 persen lainnya memutuskan meliburkan karyawan serta menutup operasi. "Terutama untuk karyawan sendiri gaji dan THR-nya bisa ditanggung perusahaan. Sudah berjalan imbauan seperti ini agar karyawan yang dirumahkan tetap mendapat gaji. Fokusnya di sana dahulu nanti kedepannya kita akan pikirkan kembali dan ada juga stimulan dari pemerintah berupa keringan pajak karenanya saya ajak pengusaha tetap membayar gaji karyawan walaupun diliburkan," terangnya.(sep)

Tags :
Kategori :

Terkait