Warga Tangsel Diimbau Tunda Kunjungi Disdukcapil

Jumat 20-03-2020,05:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Menindak lanjuti imbauan pemerintah kota dimana masyarakat untuk tidak terlibat dalam sebuah kegiatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel mengimbau masyarakat untuk menunda kedatangannya ke kantor pelayanan. Kepala Disdukcapil, Dedi Budiawan menjelaskan bahwa sistem online diberlakukan sejak seminggu belakangan. Dan, permintaan mencapai 1.000 pemohon. Dimana dari permohonan online ini masyarakat baru bisa dilayani secara offline. Melihat keadaan yang masih belum kondusif, dengan menggunakan pelayanan online ini, Disdukcapil berencana untuk mengurangi kuoat online di minggu ini. ”Jadi yang sebelumnya kuotanya mencapai 1.000, akan dikurangi menjadi 300 saja,” ujar Budi saat ditemui di kantornya. Dia menambahkan pelayanan online diberlakukan karena ada penetapan sistem berkerja di rumah. Di mana, setengah dari staf pelayanan juga dirumahkan. Sehingga jumlah loket yang dibuka tidak sebanyak pada hari biasanya. Dedi menyayangkan, fakta yang terjadi di kalangan masyarakat. Dimana, pada saat perusahaan atau pemerintah memberikan solusi berkerja di rumah, masyarakat justru memanfaatkannya untuk mengurus dokumen kependudukan. ”Jadi, yang tidak berkerja di kantor, justru datang ke loket. Membuat KIA, akta atau lainnya. Itu sebenarnya yang kami imbau, untuk menundanya karena situasi yang terjadi saat ini,” ujarnya. Dengan kebijakan itulah, semua fasilitas yang disiapkan oleh disdukcapil sengaja dihentikan untuk sementara waktu. Terutama pelayanan yang berada di pusat keramaian. Seperti di Mall dan tempat berlibur. “Tentunya kami berharap agar wabah ini bisa mereda. Supaya proses pelayanan kependudukan bisa segera dilakukan dengan maksimal. Untuk sementara waktu bisa menunda dulu kedatangan ke Disdukcapil,” ujar dia. Sementara itu, pelayanan administrasi Kependudukan tetap dilaksanakan seperti biasa, dengan menggunakan layanan pendaftaran online yang dapat diakses melalui website disdukcapil.tangerangselatankota.go.id, untuk kepengurusan dokumen: Akta Kelahiran, Akta kematian, Surat Pindah Keluar, Surat Pindah Datang, KTP-el Untuk pelayanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) serta layanan di 3 Mall yaitu Mall Living World, Teras Kota dan Bintaro Plaza serta  layanan dokumen kependudukan yang membutuhkan kontak fisik secara langsung dalam kepengurusan Perekaman KTP-el, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Pelayanan Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) dan Kartu Identitas Anak (KIA)  untuk sementara ditiadakan. Pelayanan yang harus mengumpulkan orang banyak, seperti Sosialisasi, Pelayanan Keliling Dokumen Kependudukan akan dijadwalkan ulang. Untuk pelayanan yang sangat mendesak , seperti pengurusan identitas penduduk yang dibutuhkan untuk ke BPJS, Rumah Sakit, Sekolah, KUA tetap dilayani dengan melampirkan dokumen pendukung terkait hal tersebut. Pelayanan Konsultasi terkait dengan permasalahan dokumen kependudukan, hanya dilayani melalui Telepon 021-5370230, whatsapp di 08111204333, twitter @dkps_tangsel dan Instagram disdukcapil.tangerangselatan (tidak melayani secara langsung). Pelayanan dokumen kependudukan di Kelurahan hanya di proses untuk yang bersifat penting dengan menunjukkan dokumen pendukung yang selanjutnya masyarakat datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (mol)

Tags :
Kategori :

Terkait