SERANG-Polres Serang Kota menggagalkan transaksi narkoba jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Polres mengamankan JA, warga Kampung Pabuaran, RT 021/RW 002, Desa Pabuaran, Kampung Pabuaran, Kabupaten Serang. JA terbukti memiliki narkoba jenis ekstasi sebanyak 70 butir. Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono mengatakan kasus pengungkapan transaksi tersebut dikarenakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa JA akan melakukan transaksi narkoba. Sehingga, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi 70 butir ekstasi berwarna merah dan satu unit handphone berwarna putih emas. Menurut Edhi, pelaku hanya berperan sebagai kurir untuk mengambil barang haram tersebut. Pelaku belum sempat mengedarkan ekstasi tersebut. "JA belum sempat melakukan peredaran dan pelaku baru satu kali melakukan transaksi tersebut," katanya saat melakukan jumpa pers di Auditorium Osvia Polres Serang Kota, Senin (9/3). Adapun modus pelaku, kata Edhi, yakni pelaku ditugaskan oleh seseorang untuk mengambil ekstasi tersebut di tempat yang telah ditentukan. Sementara motifnya, pelaku adalah mengambil keuntungan dari hasil penjualan ekstasi tersebut. "Pelaku dijanjikan sesuatu jika berhasil mengambil barang tersebut," katanya. Edhi juga mengatakan ekstasi tersebut merupakan barang pesanan oleh oknum tertentu. Bukan untuk diedarkan di kalangan pelajar. Hal itu dikarenakan harga ekstasi cukup mahal. Pengungkapan kasus transaksi ekstasi tersebut, kata Edhi, merupakan pengungkapan kasus ekstasi pertama dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir. Pengungkapan tersebut bukan hanya prestasi Polres Serang Kota, tetapi juga merupakan keprihatinan pihaknya. "Selama ini kita hanya mendengar saja, baru kali ini kita temukan ekstasi," katanya. Ia mengatakan akibat dari perbuatannya, JA diancam dengan paal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Wahyu Diana mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan tiga orang lainnya OS, AH, dan MMA karena terbukti memiliki dan mengedarkan obar terlarang. Ia mengatakan OS dan AH berhasil diamankan di Lingkungan Rau Timur RT 01/RW 18, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (28/2). Keduanya terbukti memiliki 1.534 butir pil berwarna kuning berlogo MF tanpa memiliki izin edar. Sementara itu, MMA berhasil diamankan di Jalan K.H. Sokhari, Lingkungan Kidang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (6/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil temuan pihaknya, pelaku memiliki 43 butir pil berlogo MF dan obat bermerek Trihexyphenidyl dan 64 obat bermerek Tramadol HCL serta barang bukti lainnya. "Pelaku diancam dengan pasal 196 jo pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun sampai dengan 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar," katanya. (mg-6/tnt)
Polres Serang Kota Gagalkan Transaksi Ekstasi
Selasa 10-03-2020,04:47 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :