Payung Hukum Desa Tangguh Bencana Dipersiapkan

Rabu 12-02-2020,04:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Pemkab Tangerang berencana membentuk 51 desa tangguh bencana dari 246 desa di 2020. Nantinya, saat terjadi bencana, penanganan awal bisa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja (APBDes). Hal ini diharapkan, mempercepat alur penanggulangan ketika terjadi bencana dan tidak harus menunggu bantuan dari pemerintah dearah. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyied mengatakan, penanganan dan penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat maupun daerah. Tetapi turut melibatkan pemerintah desa, pihak swasta dan warga. Sehingga, penanganan dan antisipasi bencana lebih cepat respon. Menurut Maesyal, pembentukan desa tangguh bencana berawal dari bencana banjir dan puting beliung yang menghantam Kabupaten Tangerang. Hasil evaluasi, perlunya sinergitas anatar organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah desa. “Ini atas perintah dari Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati, agar responnya cepat ketika terjadi bencana dan kita sedang susun petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. Agar anggaran desa bisa digunakan  dalam penanggulangan bencana,” jelas mantan gelandang Persita Tangerang. Setelah petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juklis) selesai disusun akan diajukan agar menjadi peraturan bupati (Perbup). Sehingga, bantuan awal bencana tidak harus menunggu bantuan dari pemerintah daerah. “Hingga saat ini belum ada aturannya, kita sedang susun payung hukumnya,” lanjut pria yang akrab di sapa Rudi Maesyal. Saat ini, sudaha da 54 desa menyatakan siap menjadi desa tangguh bencana. Maesyal menergetkan, semua desa berubah status menjadi desa tangguh bencana. “Agar mengawali respon dari desa terkait penanggulangan bencana secara cepat. Kita secara bertahap desa dibentuk tangguh bencana,” ujarnya. Senada, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto mengatakan, saat ini sampai tahap sosialisasi desa tangguh bencana. Ia memastikan, dana untuk penanganan bencana di desa tangguh tidak akan tumpang tindih anggaran. Hal ini sesuai dengan Permendesa Nomor 11 tahun 2019. “Beda dengan anggaran bencana milik OPD. Kita hanya fasilitator tetap ketika suda diluar kesanggupan desa, kita turun membantu. Kalau desa tangguh itu dari APBDes masing-masing dan ada aturannya sudah jelas dari kementerian desa,” jelasnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait