Dibentuk, Satgas Penindak Sopir Truk

Selasa 21-01-2020,07:13 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menggelar rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Pendopo Bupati, Kota Tangerang. Rapat tertutup itu membahas tindak lanjut revisi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 48/2018 tentang pembatasan jam operasional truk tambang. Truk tonase besar hanya boleh melintas di jalan dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Dalam perbub itu, sanksi bagi pelanggar dinilai kurang tegas. Zaki mengatakan, setelah menimbang masukan dan saran dari unsur dinas perhubungan (dishub), kepolisian, kejaksaan dan camat, maka, dibentuk satuan tugas (Satgas) mengawal revisi dan penegakan Perbup 47/2018. Yakni, satgas pertama, bakal mengkaji revisi maupun perubahan perbup menjadi perda. Satgas kedua, penindakan, melibatkan Polisi, TNI, kejaksaan dan Satpol PP, di bawah koordinasi dishub. “Kita ke depan mempertajam perbup dalam rangka mengatur jam operasional truk. Nah, selepas ini, pak Asisten I akan membantuk tim yang beranggotakan para penegak hukum dari pemda untuk mengkaji lagi beberapa hal di perbup,” ujarnya ketika ditemui usai rapat forkopimda di Pendopo Bupati Tangerang, Senin (20/1). Zaki memaparkan, kelemahan dalam Perbup 47/2018 belum adanya sanksi yang tegas kepada para pelanggar aturan. Namun, masukan dari peserta rapat, apabila perbup ditambahkan pasal penindakan, maka harus berubah status menjadi peraturan daerah (perda). Lanjut Zaki, kekurangan kedua, belum memiliki tempat untuk penyimpanan barang bukti sitaan. Apabila Perbup 47/2018 menjadi perda. Persoalan ketiga, yakni, kekurangan personel, baik dari pemerintah maupun dari kepolisian. “Nanti hasil kajian dahulu, rekomendasinya seperti apa. Apakah menjadi perda atau cukup menjadi perbup dengan tambahan-tambahan mempertajam sanksi. Nanti, pembentukan tim satgas yang dilengkapi dengan TNI, dan Polri untuk di beberapa titik yang sedang kita identifikasi menjadi pos-pos pemantauan,” tegasnya. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, ada beberapa masukan kepada pemkab perihal Perbup 47/2018. Yakni, membuat perjanjian kerja sama dengan Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel. Maksudnya, menyelaraskan aturan pengaturan jam operasional truk tambang tanah, pasir dan batu. Kedua, segera ada kesepakatan bersama penegak hukum yakni, kepolisian dan kejaksaan. “Kita akui, setelah kejadian di lapangan, perlu ada langkah tegas dari pemerintah daerah. Kita berharap kepada pemerintah daerah dengan segera mengambil langkah,” jelasnya. Perihal perubahan status Perbup 47/2018 menjadi perda, Kholid menyampaikan, perlu mengkaji aturan di atasnya sebagai cantolan, yakni Perda Perhubungan. “Maka kita lihat dahulu, kalau memang dianggap perlu kita akan tingkatkan lagi ke perda. Akan tetapi kalau tidak maka ada penegasan lagi,” ujar politikus PDIP ini. Sementara, Kadishub Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, kendala utamanya dikarenakan kurangnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Ia memaparkan, peran dari PPNS sentral dalam menindak truk tambang yang melanggar Perbup 47/2018. Selama ini, hanya ada dua PPNS dengan dibantu dua dari Satpol PP. Lanjutnya, kendala berikutnya kekurangan anggaran dan personel sebagai penjaga portal. “Berdasarkan mapping, dibutuhkan 11 portal. Namun yang terpasang baru tiga dan tahun ini menambah dua yakni di perbatasan Bogor dan Serang, serta di Kecamatan Pakuhaji. Warga ikut membantu, itu yang kita harapkan, karena kurangnya personel,” tutupnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait