Penegakan Perbup 47 Harus Tegas

Jumat 17-01-2020,07:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Dua santiwati Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hasaniyah, Teluknaga sudah menjadi korban. Indah dan Suci pada Selasa (14/1) siang, tertabrak dum truk. Keduanya menderita luka parah pada kaki dan harus dirawat di rumah sakit. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan harus tegas dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 tahun 2018. Perbup ini mengatur jam operasional truk tambang pengangkut tanah, pasir dan batu di seluruh jalan di Kabupaten Tangerang. Disebutkan, truk hanya boleh beroperasi dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Gubernur menegaskan, opersional truk bertonase besar memang harus dibatasi. Karena, aktivitas truk tersebut dapat membayakan keselamatan warga. Ditemui usai menghadiri rapat kerja pembangunan daerah (RKPD) di Puspemkab Tangerang, Kamis (16/1), WH menegaskan, truk pengangkut tanah, pasir dan batu memiliki tonase melebihi kekuatan jalan. Ia mendukung penegakan Perbup 47/2018 tentang jam operasional truk tambang. Ia pun akan membicarakan aturan ini kepada kepala daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor. “Kita dukung harus tegas penegakan aturan ini. Banyak jalan provinsi yang rusak. Karena truk-truk tersebut bertonase lebih dari 50 ton. Nanti kita akan berkoordinasi dengan Pemkab Bogor agar sejalan,” jelasnya. Sementara, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mengatakan, Perbup 47/2018 dibuat untuk melindungi keselamatan warga Kabupaten Tangerang. Selain itu, pengaturan jam operasional ini membuat angka kemacetan dan kecelakaan menjadi turun. Ia mengapresiasi, dukungan dari Gubernur Banten atas penegakkan perbup ini. “Ini demi keselamatan warga. Tadi Pak Gubernur menyatakan dukungannya atas penegakan perbup ini. Kita akan terus berupaya maksimal menegakan aturan ini agar warga menjadi nyaman dan aman melintas di jalan,” tuturnya. Dukungan Gubernur Banten atas Perbup 47/2018 ini diapresiasi warga Kabupetan Tangerang. Imas Masitoh (20) mengatakan sejak ada pembatasan jam opersional truk, melintas di jalan Solear-Tigarakasa pada siang hari lebih nyaman. Tidak ada lagi antrean truk tanah berderet panjang di jalan. “Saya setuju dengan pak bupati. Sekarang, saya melintas tidak ada lagi rasa takut. Karena truk hanya lewat malam hari sampai pagi,” jelasnya ketika ditanyai Tangerang Ekspres. Sama halnya, Anisa Yulia (28), warga Kecamatan Balaraja. Menurutnya, langkah penegakan Perbup 47/2018 harus lebih tegas dengan lebih banyak pemasangan portal. Ia merasa nyaman berkendara di siang hari, sebab tidak ada lagi jalan berdebu akibat truk tanah. “Sudah lebih baik dari sebelum ada aturan ini. Tidak bising dan tidak berdebu,” tutupnya. Perbedaan sama dirasakan warga Kecamatan Legok, Baniyatul (40). Ia menyatakan dukungan Perbup 47/2018. “Saya dukung. Kalau ada yang memaksa lewat saya akan laporkan kepada pemerintah agar ditindak. Sudah ada perbedaan dibanding belum adanya aturan ini. Sudah tidak risih lagi saat melintas di jalan,” jelasnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait