TANGERANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang telah mendata dokumen warga yang rusak terdampak banjir. Sebanyak 346 berkas dilaporkan hilang dan rusak seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akte lahir, dan KIA. Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Kependudukan Sri Warsini mengatakan, sejak 4 Januari hingga saat ini data yang masuk terkait berkas kependudukan rusak dan hilang saat banjir sejumlah 346 berkas. Laporan tersebut masuk dari kecamatan yang terdampak banjir. "Saat banjir, beberapa hari kemudian kami langsung memberikan pengumuman agar masyarakat yang menjadi korban banjir dan kehilangan berkas kependudukan untuk segera melapor ke Kelurahan yang nantinya akan disampaikan ke Kecamatan baru ke kita untuk memproses berkas tersebut,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (8/1). Sri menambahkan, kebanyakan berkas yang hilang ataupun rusak pada saat banjir, Kartu Keluarga dan e-KTP. Berkas tersebut rusak karena memang disimpan warga di lemari dan pada saat banjir memasuki air rumahnya maka berkas tersebut hancur karena ketinggian air kebanyak 2 meter lebih. "Karena berkas kependudukan sangat penting, maka kita dahulukan bagi korban banjir. Pak Wali juga sudah mengintruksikan untuk bisa membantu warga yang berkasnya rusak atau hilang segera digantikan,"paparnya. Ia menjelaskan, untuk tanggal 4 Januari dokumen yang masuk sebanyak 124 berkas, pada 5-6 Januari 106 dokumen, 7 Januari sebanyak 42 dokumen, dan 8 Januari sebanyak 68 dokumen. data tersebut akan terus masuk, karena masih ada kecamatan dan kelurahan yang melakukan laporan. "Untuk 4 Januari rinciannya, 111 KK, 8 e-KTP, 5 KIA, dan 6 AKte Lahir. pada 5-6 Januari dokumen yang masuk diantaranya, 17 KK, 54 e-KTP, dan 35 Akte Lahir. di 7 Januari dokumen yang masuk 13 KK, 15 e-KTP, dan 14 Akte Lahir. Hari ini (kemarin) yang masuk 29 Kk dan 39 e-KTP semuanya sedang kami proses agar masyarakat yang kehilangan dokumennya bisa kembali didapat,"ungkapnya. Sri menuturkan, bagi masyarakat yang belum mengetahui caranya mengurus, bisa datang ke Kantor Kelurahan. Di sana akan ada petugas yang akan membantu dan nantinya laporan tersebut akan diteruskan ke Disdukcapil. "Kita belum bisa mengetahui wilayah mana terbanyak dokumennya hilang, yang jelas jika hilang karena banjir segera lapor nanti akan kami buat kembali. Warga tidak perlu mengantre kembali, karena berkas mereka sudah tersimpan dan siap dicetak,"pungkasnya. (mg-9)
346 Dokumen Warga Rusak
Kamis 09-01-2020,06:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,18:43 WIB
SDN Cipadu 2 Manfaatkan IFP Agar Siswa Lebih Interaktif dan Kreatif
Selasa 12-05-2026,17:32 WIB
BRI Region 8 Jakarta 3 Gelar Sharing Session Budaya Kerja, Perkuat Transformasi dan Kolaborasi
Selasa 12-05-2026,19:42 WIB
PHRI Nilai Porprov Dongkrak Ekonomi Tangsel
Selasa 12-05-2026,14:53 WIB
Energizing Indonesia di Panggung Dunia: Startup Binaan Pertamina Tembus Top 6 Global Social Innovation Challen
Selasa 12-05-2026,19:26 WIB
Pedagang Siapkan Ratusan Domba, Penjualan Hewan Kurban Menggeliat
Terkini
Selasa 12-05-2026,21:51 WIB
Jadi Kota Sigap Pengendalian Inflasi, Predikat Baru yang Disandang Kota Tangerang
Selasa 12-05-2026,21:47 WIB
Kemenag Tangsel Gandeng UIN Banten, Tingkatkan Kompetensi ASN
Selasa 12-05-2026,21:41 WIB
Lurah dan Kades Keluhkan Banjir ke BBWS
Selasa 12-05-2026,21:37 WIB
Bupati Dukung LKS Benteng Obati ODGJ
Selasa 12-05-2026,21:34 WIB