Libur, Pembuatan Paspor Tetap Buka

Senin 06-01-2020,04:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan untuk melakukan Pelayanan Paspor Simpatik pada hari libur Sabtu atau Minggu di setiap kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak sempat untuk melakukan permohonan paspor baru atau penggantian pada hari kerja biasa. Tetapi, untuk Kebijakan Pelayanan Papor Simpatik di Wilayah Banten khususnya Kota Tangerangsudah dimulai oleh Kantor Imigrasi Tangerang sejak 21 Desember 2019. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Imigrasi Tangerang Dodi Karnida mengatakan, masyarakat sudah bisa membuat paspor di hari libur jika dihari kerja tidak bisa. Pembuatan tersebut bisa dilakukan di gerai TangCity Mall. "Pembuatan paspor di hari libur untuk wilayah Banten sangat banyak, seperti Serang ada sebanyak 40 orang, Cilegon sebanyak 30 dan Tangerang sebanyak 50 orang. Artinya pemohon saat libur juga sangat banyak,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Gerai Imigrasi di TangCity, Minggu (5/1). Dodi menambahkan, untuk menghindari adanya antrean secara manual, pihaknya  akan membangun sistem antrean secara online. Dengan cara itu, antrean tidak akan terlihat menumpuk di gerai maupun di Kantor Imigrasi Tangerang. "Kami akan meng-upgrade sistem yang masih lama, nantinya kami akan menerapkan di seluruh Banten. Jadi masyarakat dengan mudah membuat paspor dan nyaman, karena kami mengkedapankan pelayanan kepada masyarakat,"paparnya. Ia menjelaskan, tidak hanya di gerai saja, di Kantor Imigrasi juga para pemohon paspor sangat banyak. Sehari bisa mencapai ratusan, dan kebanyakan yang membuat paspor mereka yang ingin liburan dan juga bekerja. "Untuk bersekolah di luar negeri tidak terlalu banyak, tetapi kalau hari biasa sangat banyak. Untungnya kita sudah menggunakan sistem online, pemohon sebelum ke Kantor Imigrasi mendaftarkan dirinya secara online di halaman website Kantor Imigrasi. Setelah mengisi akan mendapatkan jadwal pemanggilan wawancara dan juga foto,"ungkapnya. Dody menuturkan, dengan memiliki e-Paspor 48 halaman yang berlaku 5 tahun, maka pemegangnya dapat melakukan perjalanan tanpa visa ke beberapa negara tertentu seperti ke Jepang atau Korea. "Kelebihan e-Paspor ini adalah mengandung elektonic chip yang memuat identitas pemohonnya, sehingga Imigrasi negara manapun dapat mengambil data identitas dari chip dimaksud. Namun harganyapun berbeda yaitu sebesar Rp.650.000, sedangkana yang biasa Rp. 300.000. Jadi ePaspor dan Paspor biasa kita sudah diakui oleh organisasi Penerbangan Sipil International (ICAO) sehingga reputasinya juga diakui dunia,"tutupnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait