Dukcapil Siap Ganti Adminduk Korban Banjir

Jumat 03-01-2020,07:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Banjir yang melanda sebagian wilayah Kota Tangsel menelan banyak korban. Salah satunya, dokumen kependudukan dipastikan banyak yang raib ketika banjir menerjang. Namun, keadaan ini tidak mesti menjadi persoalan. Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel bakal mengganti seluruh dokumen kependudukan warga yang menjadi korban banjir di Tangsel. Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan, menjelaskan, gerakan yang dilakukannya ini menjadi suatu bentuk keprihatinan dan bantuan terhadap warga Tangsel yang menjadi korban terdampak banjir. "Tentu warga terdampak tidak menutup kemungkinan, dikhawatirkan dokumen administrasi kependudukannya hanyut atau hilang terbawa banjir," kata Dedi saat dihubungi, Kamis (2/1). Ia menerangkan, untuk penggantian dokumen administrasi ini, ada dua model cara yang bisa dilakukan warga. "Silahkan dikolektif melalui kelurahan masing-masing. Karena yang bersangkutan tentu masih repot dan sebagainya. Makanya kita melakukan Undang-undang pelayanan publik. Semoga tidak lebih dari 14 hari," terangnya. Menurutnya, cara kolektif ini merupakan cara yang tepat, karena pasca banjir ini, korban terdampak masih harus berjibaku membersihkan kediamannya. "Karena korban juga telah disulitkan oleh dampak fisiologis, dan kerugian fisik serta material. Maka kami bantu dengan cara kami ini. Dengan tidak perlu mereka urus secara langsung," tutur Dedi. Namun, kata Dedi, apabila yang bersangkutan benar-benar ingin mengurus sendiri, penggantian dokumen bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil yang terletak di Cilenggang, Serpong. "Agar kami urus secepat mungkin. Mudah-mudahan satu hari jadi," imbuhnya. Dedi menambahkan waktu penerbitan surat bisa lebih cepat dilakukan. Jadi  jika masyarakat merasa bahwa kepemilikan surat tersebut bersifat urgent atau mendesak, maka perbaikan bisa dilakukan langsung secara individu di kantor Disdukcapil Cilenggang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat adalah, membawas surat administrasi yang rusak. Ditambah dengan beberapa persyaratan yang seperti biasa. Misalnya kartu identitas atau lainnya. Sementara jika dokumen tersebut hilang, maka masyarakat perlu membuktikan dengan surat keterangan hilang. Agar pemerintah bisa melacak dan menerbitkan ulang dokumen tersebut. Karena itu dirinya memberikan surat edaran berupa persyaratan apa yang harus dilengkapi oleh mereka. Sedangkan, kata Dedi, untuk syaratnya cukup mudah, cukup dengan membawa dokumen yang rusak. "Tapi kalo hilang, tentu kami butuh keterangan hilang dari kepolisian sebagai penanganan kami, khawatir dokumen tersebut disalahgunakan," terangnya. Dedi berharap agar program ini dapat membantu masyarakat yang terkena banjir dalam menyelamatkan dokumen administrasinya yang hilang atau rusak. "Semoga gerakan ini mampu meringankan dan membantu warga Tangsel," pungkasnya. (mol)

Tags :
Kategori :

Terkait