Sertifikat Kedaluwarsa, Calon Dirum Gugur

Senin 16-12-2019,07:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Tim seleksi calon Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Benteng harus benar-benar teliti memeriksa sertifikat para calon. Sesuai aturan para pelamar harus membuktikan sertifikat pelatihan manajemen air minum minimal tingkat muda yang masih aktif. Jika sudah kedaluwarsa maka persyaratan administrasi bisa gugur. Diketahui, sertifikat yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi (BNS) hanya berlaku 3 tahun.   Jika lewat dari masa berlaku harus mengikuti kembali kompetensi ulang di LSP LDP PAMSI. "Setahu saya, persyaratan sertifikat kompetensi  harus keadaan aktif. Kalaupun ada yang menggunakan sertifikat kedaluwarsa, dipastikan gugur administrasi,"ungkap   Manajer Perencana Program Diklat LPP pada yayasan Pendidikan Tirta Dharma (YPTD) Anriawati Halim, Minggu (15/12). Ia mengatakan, para calon yang mengikuti seleksi Dirum PDAM Tirta Benteng harus kembali melihat masa aktif sertifikat. Jangan sampai sertifikat yang dilampirkan sudah kedaluwarsa. "Bagi para calon Dirum yang akan seleksi, harus benar-benar memperhatikan tanggal kedaluwarsa sertifikatnya. Jika memang sudah habis masa aktifnya bisa langsung diperpanjang,"ujarnya. Anriawati menambahkan, proses pemantauan sertifikat kompetensi baik tingkat muda, atau madya ini adalah upaya di bidang perencanaan program diklat LPP YPTD PAMSI. Hal tersebut untuk mengetahui sejauh mana pemegang sertifikat masih kompeten. "Sertifikat Kompetensi kegunaanya untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), Persentasi dan Wawancara, terutama untuk para calon di perusahaan pengelolaan air minum. Jika tidak memiliki sertifikasi tersebut maka tidak boleh mengikuti seleksi,"paparnya. Anriawati menegaskan, dalam Permen PUPR Nomor 15 tahun 2015 menyebutkan sebuah perusahaan pengelola air minum seluruh Indonesia harus memiliki sertifikat kompetensi manajerial atau di masing-msing bidang. "Meski dalam Permendagri  Nomor 2 Tahun 2017 untuk calon, persyaratanya harus memiliki sertifikat kompetensi baik di dalam maupun di luar Negeri. Memang Permendagri tersebut tidak menyebutkan kedaluwarsa atau tidak," pungkasnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait