Satpol PP Tangani 6 Kasus Perizinan, Mayoritas Tak Miliki IMB

Senin 09-12-2019,06:13 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, mulai bangun dari tidur. Setelah menindak galian tanah di Jatiwaringin, Kecamatam Mauk. Serta pabrik ilegal di Kecamatan Pakuhaji. Kini, giliran hotel, industri dan perumahan yang disasar. Kasus didominasi masalah pada izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki perusahaan. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, ada sedikitnya enam kasus yang sedang tahap pembahasan sanksi. Keenam kasus ini, meliputi hotel, pabrik, pergudangan dan perumahan. "Ada yang tidak berizin. Ada pemalsuan dokumen IMB. Ada juga menggunakan IMB orang lain. Ada yang menyalahi tata ruang wilayah. Serta, Ada yang menyalahi fungsi dari IMB," katanya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Jumat (6/12). Berkas dari kasus ini sudah melalui berbagai tahapan. Mulai pemanggilan pemilik perusahaan. Lalu menggelar rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan. Seperti, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Selain itu, berkas kasus sudah disampaikan kepada Bupati Tangerang. Namun, belum sampai pada tahap kesimpulan. "Masih kita proses. Ini sedang kita bahas sanksi yang akan dijatuhkan seperti apa," jelasnya. Bambang mengungkapkan, jumlah hotel yang sedang diproses sebanyak dua buah dimana perizinannya bermasalah. "Ada perumahan itu empat lokasi, yang sedang kita tangani. Ada juga industri tiga lokasi dan termasuk pergudangan. Kesemuanya itu masuk dalam enam kasus yang kita tangani. Yang perizinannya bermasalah," kata mantan Kadishub Kabupaten Tangerang. Kasus ini sudah berjalan selama satu bulan, sejak awal November. Menurutnya, penanganan kasus sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pada Perda Nomor 20 Tahun 2014 dan Nomor 3 Tahun 2004. "Standarnya untuk pemproses kasus memerlukan waktu tujuh hari pemberkasan ditambah tiga hari pemanggilan dan tiga hari pendalaman. Adapun penertiban kita memerlukan waktu tujuh hari pelengkapan berkas, tiga hari pembahasan sanksi dan kesimpulan. Serta satu hari penindakan atau penertiban," katanya. Bambang menjelaskan, keenam kasus ini tersebar di Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Curug dan Panongan. Ia menegaskan akan mempublikasikan apabila sudah mencapai kesimpulan. "Kesimpulan belum jelas, apa penertibannya harus ada penyegelan, pemberhentian operasi. Atau proses ke Yustisi. Kalau ke yustisi ada dua pilihan, akan di bawa ke tindak pidana ringan (tipiring), atau proses hukum pidana. Kita lihat tapahan terlebih dahulu. Kita laksanakan proses Non-Yustisi terlebih dahulu," tutupnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait