Disperindag Terus Lakukan Pengawasan

Jumat 06-12-2019,05:45 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA — Pengawasan terhadap kawasan pergudangan dan perindustrian masif dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, wilayah yang saat ini menjadi fokus yakni, Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Tigaraksa, Sepatan, Cisoka, Curug, Panongan, Jambe, Legok, Balaraja, Jayanti dan Rajeg dengan jumlah objek yang diawasi mencapai 255 perusahaan industri. Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Teddi Suwardi mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan didapatkan berbagai pelanggaran antara lain, terdapat 45 perusahaan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2018 yakni belum memiliki nomor induk berusaha (NIB), 37 perusahaan yang memiliki izin Online Single Submission (OSS) namum belum ditindaklanjuti sesuai notifikasi. "13 perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), 22 perusahaan belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan 5 perusahaan belum memiliki UKL/UPL/AMDAL perubahan," ungkapnya Kepada Tangerang Ekspres, Kamis (5/12). Teddi menambahkan, peran bidang Wasdal hanya sebatas memotret objek perusahaan, perdagangan dan pergudangan. Berdasarkan hasil potret dilakukan guna mengetahui legalitas administrasi perizinannya. Kemudian, kata Teddi, hasil dari pengawasan akan dilaporkan kepada pemilik perusahaan, perdagangan dan pergudangan. "Jika memang ada kekurangan, maka harus dikoordinasi dengan OPD terkait. OPD terkait itu yang harus menindaklanjuti dan merespons dan jangan sampai jadi sebuah permasalahan," ujarnya. Ia menjelaskan, keberhasil pengawasan yang dilaksanakan di pada 2019 yaitu dalam bidang pergudangan. Karena para pelaku usaha kerap sekali melakukan alih fungsi gudang menjadi tempat industri. Namun, lanjut Teddi, sejak dilakukannya pengawasan secara perlahan regulasi mulai ditaati. "Di bidang perdagangan kami sangat terbantu dengan adanya LPOM. Mereka senantiasa berkeliling ke daerah-daerah guna bersama-sama melakukan pengawasan," tandasnya. Menurut Teddi, kondisi perindustrian dan perdagangan di Kabupaten Tangerang berjalan dinamis dan kondusif. Tetap pelaku-pelaku usaha bergeliat, bekerja secara kondusif dan minim sekali letupan kriminalitas yang tinggi. "Dari 2018 ke 2019 tingkat letupan tersebut condong berkurang," pungkasnya. Dalam melakukan pengawasan, kata dia, pihaknya selalu berpedoman terhadap aturan yang ada dan sesuai dengan tupoksi yakni membantu dari segi tataran administrasi perusahaan. Karena, lanjutnya, Disperindag tidak dapat mengeluarkan izin, hanya saja membantu membuat rekomendasi, itupun kalau pun itu diperlukan. Untuk 2020, kata Teddi, fungsi pengawasan dan pengendalian akan lebih ditingkatkan lagi. Pihaknya akan menyisir lagi kawasan-kawasan industri, pergudangan, perdagangan yang belum tersisir. Karena setiap tahun tidak mungkin semuanya bisa tersisir, tentunya setiap tahun perlu adanya sebuah tahapan. "Untuk 2019 ini kami fokus di daerah utara, namun di tahun selanjutnya akan merambah ke daerah tengah dan barat. Itu yang menajdi program, tapi jika bersifat insidentil, tetap kita lakukan pengawasan," kata Teddi. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait