Canangkan Pembebasan Lahan Pembangunan Fly Over di Kecamatan Cisauk

Kamis 28-11-2019,05:47 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CISAUK – Pembangunan fly over di pintasan rel kereta api Kecamatan Cisauk sudah mulai pembahasan pembebasan tanah. Warga dari Kelurahan Cisauk, Desa Sampora dan Dogo, Kecamatan Cisauk diberi penjelasan mekanisme pembebasan lahan. Serta, disampaikan desain dari fly over yang direncanakan dibangun mulai 2020 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansah mengatakan, sosialisasi yang digelar merupakan tahap awal. Adapun saran dan pendapat dari warga menjadi bahan pertimbangan dari tim appraisal saat pembebasan lahan. “Kita hanya melakukan pengadaan hingga pembayaran pembebasan lahan. Kalau harga sepakat di tahun ini, kita rencanakan 30 persen pembebasan lahan. Sedangkan, sisanya pembebasan akan dilakukan di 2020. Ini tahap awal sebelum tim penilai nilai jual objek pajak (NJOP) melakukan pengukuran,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres di Rumah Makan Kampung Nirwana, Kecamatan Cisauk, Rabu (27/11). Diketahui, fly over akan dibangun dengan panjang hingga 525 meter dengan lebar 25 meter. Menurut, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan DPPP Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan, total pembebasan lahan mencapai 14.528,81 meter persegi. Dari data yang diperoleh, sebanyak 69 pemilik lahan yang akan dibebaskan lahan untuk pembangunan fly over. Rincinya, Kelurahan Cisauk terdapat 43 pemilik, Desa Sampora 15 pemilik, dan Desa Cibogo sebanyak 11 pemilik. “Pada Kecamatan Pagedangan ada Desa Situgadung yang akan dibebaskan lahan, masih kita hitung berapa pemilik lahannya. Pada APBD Perubahan 2019 Rp32,532 miliar. Kita usahakan pada tahun ini ada kesepakatan harga dengan pemilik lahan,” jelasnya. Setelah pelaksanaan sosialisasi, akan dilakukan pendataan dan pemberkasan sertifikat lahan. Lalu, dilakukan pengukuran lahan oleh kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang. “Nanti akan dilakukan penilian harga ganti kerugian tanah oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) berdasarkan NJOP. Setelahnya dilakukan penyampaian atas penilian harga ganti kerugian tanah. Terakhir baru dilakukan pembayaran,” tutupnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait