CIKUPA-Tingginya upah di Banten, membuat sejumlah perusahaan hengkang. Mereka memilih memindahkan usahanya ke luar Banten. Yakni ke Jawa Tengah yang upahnya masih rendah. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Juanda Usman mengatakan, sudah mengetahui adanya perusahaan yang akan hengkang dari Kabupaten Tangerang. Namun, belum menerima pernyataan resmi secara tertulis dari perusahaan yang bersangkutan. "Pindah mereka tidak sekarang. Mereka sudah membangun tiga atau empat tahun sebelumnya. Kita sudah tahu informasinya. Namun tidak memberi pemberitahuan melalui surat kepada kita. Mereka pelan-pelan, kalau sudah selesai membangun di tempat yang baru, mereka akan tutup," jelasnya. Seharusnya, menurut Juanda, informasi akan hengkangnya perusahaan dari Kabupaten Tangerang menjadi bahan pertimbangan buruh. "Kenapa hengkang, kenapa masih melakukan demo, padahal ada informasi perusahaan yang hengkang," tegasnya. Alasannya, upah pekerja di Banten memberatkan perusahaan. Apalagi adanya pemberlakuan kenaikan upah sektoral. "Upah Banten paling tinggi se-Indonesia. Kita berharap sikap pekerja jangan memaksakan kehendak. Sementara ini situasi ekonomi, pengusaha sudah dibebankan hal-hal yang sudah berat. Pekerja harus legowo terhadap peraturan yang sudah ditetapkan," tutupnya. Sementara itu untuk kenaikan upah 2020, Apindo Kabupaten Tangerang tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan. Pengusaha bersikukuh kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus sesuai PP tersebut, yakni 8,51 persen. Namun, mempersilakan buruh jika ingin melakukan upaya untuk mengubah aturan pengupahan tersebut. Ketua Apindo Kabupaten Tangerang Herry Rumawatie mengatakan, pengusaha taat pada aturan tentang kenaikan upah. Walaupun, pengusaha merasa keberatan atas PP/78 itu. Ia menegaskan, sikapnya tidak berubah. Apabila aturan tersebut di ubah pemerintah atas desakan buruh. "Kita diajarkan dan ditekankan untuk taat azas dan taat aturan. Kalau berbicara upah, sebetulnya, Apindo keberatan dengan PP 78, karena dipukul rata semua daerah," jelasnya saat ditemui Tangerang Ekspres, Selasa (19/11). Selain soal UMK, Apindo merasa keberatan dengan adanya aturan upah minimum sektoral (UMS). Sebab, kenaikan gaji berdasarkan pada persentase UMK. "Itu persoalan lagi. Terutama pada sektoral I (kimia dan perminyakan) yang naiknya harus 15 persen. Kita mohon pengertian untuk diturunkan kenaikannya atau dilakukan perundingan bipartit," pintanya. Namun, ia menegaskan, belum ada sikap resmi dari Apindo perihal kenaikan upah sektoral. Sebab, tidak ada ketentuan waktu pelaksanaan kenaikan upah sektoral. "Selama ini kita belum ada sikap. Kita akan bahas nanti. Karena upah sektoral tidak ada acuan kapan penerapannya. Berbeda dengan UMK yang harus per 1 Januari diterapkannya," katanya.(mg-10)
Upah Tinggi, Perusahaan Hengkang
Rabu 20-11-2019,08:36 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :