Apindo Keberatan UMK Rp 4,1 Juta

Senin 11-11-2019,04:54 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel telah mengirim surat kepada Gubernur Banten terkait besaran UMK 2020 sebesar Rp 4,1 juta. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KotaTangsel keberatan dengan kenaikan angka Rp 4,1 juta itu. Sekretaris Apindo Kota Tangsel Yakub Ismail mengatakan, dampak dari kenaikan UMK itu adalah dapat membuat perusahaan khususnya perusahaan padat karya gulung tikar. Karena tingginya upah, pembayaran bahan baku terhambat, produksinya tidak lancar, BPJS-nya pasti terhambat. "Ujung-ujungnya bayar pekerjanya, separuh dulu, atau gimana. Akhirnya jadi masalah dan tutup. Pasti meninggalkan utang," ujar kepada Tangerang Ekspres seusai rapat dengan Apindo Banten di Restoran Telaga Seafood Serpong, Jumat (8/11). Yakub menambahkan, efek dari kenaikan UMK sebelum-sebelumnya sudah terasa langsung dengan adanya perusahaan besar yang sudah lebih dulu tutup. Kenaikan Rp 3,8 juta (tahun 2019) sudah cukup tinggi di Kota Tangsel. "Warnanya sudah kuning menjelang merah. Artinya beberapa industri besar seperti Sandratex dan Surya Siam Keramik, industri besar tutup di Tangsel," tegasnya. Pekerja juga dapat merasakan dampaknya berupa perampingan pekerja sampai pemberhentian besar-besaran. "Saya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan keluhan dari pengusaha terkait UMK di Tangsel sebelum ditetapkan," tambahnya. Masih menurutnya, dengan UMK Rp 4,1 juta dikhawatirkan adalah industri yang memang tidak punya kemampuan untuk hengkang atau pindah dari Kota Tangsel. Bila tidak ada terobosan dari pemerintah maka industri akan melakukan efisiensi besar-besaran. Ia berharap Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dapat benar-benar memperhatikan dunia usaha dan industri. "Kalau masalah mendatangkan investor ini dengan sendirinya. Apabila dunia usaha diperhatikan dan dirawat maka ada dua keuntungan, yakni hubungan industrial yang harmonis dan iklim usaha dan investasi yang kondusif," tuturnya. Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsrl Yantie Sari mengatakan, rekomendasi UMK Kota Tangsel harus sudah ditetapkan paling lambat 21 November mendatang. "Pemerintah paham dengan keadaan seperti ini. Tapi, kami harus tetap taat aturan dan taat hukum, taat azas juga berada di tengah," ujarnya. Pemerintah merekomendasikan kenaikan upah, 8,51 persen. Yantie menambahkan, disnaker akan melakukan kajian apa yang yang menjadi harapan Apindo. Ia memiliki anggaran untuk mengadakan kajian untuk sektor upah minimal sektor kota (UMSK). Kajian akan dilakukan awal 2020 dan akan diterapkan akhir tahun. "Kajian ini nantinya bisa mempresentasikan apa keinganan buruh dan pengusaha. Pemerintah hanya fasilitator dan tidak bisa memihak ke sini ke situ," tuturnya. Sementara itu, Ketua Apindo Banten Edy Mursalim mengatakan, pengusaha asli Indonesia harus beradu dengan perusahaan dari luar yang punya stamina yang luar biasa. "Padahal kita baru belajar jalan dan melangkah. Kita sering dengar bahwa pangsa pasar dikuasai perusahaan luar. Kita ada di negara sendiri masak tidak bisa makan. Jadi perlu adanya peraturan pemerintah yang membedakan perusahaan asing upahnya harus lebih besar dari lokal. Kalau tidak begitu kita tidak bisa bersaing," ujarnya. Edy menambahkan, mereka datang dan membawa teknologi dan modal. Sedangkan pengusaha lokal meneruskan usaha dari orang tua. Maka harus ada aturan yang membedakan dan terutama pada perusahaan yang padat karya. Karena mereka sudah punya andil dalam mengurangi pengangguran di Indonesia. "UMk sekarang ini sudah terlalu besar. Apalagi ditambah sektoral. Saat ini banyak perusahaan yang tidak mempu bayar UMK," tambahnya. Masih menurutnya, beban perusahaan sudah terlalu berat, maka pemerintah harus segera ambil alih. Kalau tidak maka tidak akan ada pengusaha yang akan berpartisipasi. "Mereka akan berfikir lebih baik uangnya disimpan di bank, deposito dan tinggal menikmati bunganya. Karyawan punya hak untuk unjuk rasa tapi, perusahaan juga punya hak untuk pindah tempat usaha," tutupnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait