Upah Pekerja 2020, PP 78 vs KHL

Rabu 06-11-2019,06:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGERANG- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 8,51 persen sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Kenaikan ini berpatokan pada UMK 2019. Untuk tahun depan UMK diperkirakan sebesar Rp 4.199.029. Tetapi, buruh minta kenaikan berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), paling kecil 12,57 persen atau sebesar Rp 4.356.400. Ketua Apindo Kota Tangerang Ismail mengatakan, angka tersebut mengacu pada peraturan yang telah ditentukan. "Kalau dari Apindo sendiri inginnya tidak ada kenaikan, karena situasi dan kondisi ekonomi Indonesia belakangan ini dan juga kondisi perusahaan. Kalaupun harus naik harus sesuai dengan PP Nomor 78 tahun 2015,"ujarnya saat dihubungi Tangerang Ekspres, Selasa (5/11). Ismail menambahkan, UMK 2019 di Kota Tangerang Rp 3.869.171. Jika ada kenaikan 8,51 persen untuk tahun 2020, menjadi Rp 4.199.029. Peraturan yang sudah keluar, UMK di Kota Tangerang naik 8,51 persen. "Aturan sudah menjelaskan ada kenaikan. Jika dari teman buruh-buruh ada angka lain kita belum tahu, apakah bisa disetujui atau tidak. Kalau kita mengikuti aturan yang telah ditetapkan," paparnya. Sementara itu Wakil Ketua FSP KEP SPSI Kota Tangerang Hardiansyah menuturkan, untuk kenaikan UMK di Kota Tangerang sesuai dengan usulan teman-teman buruh. Harus naik 12,57 persen atau sebesar Rp 4.356.400. Angka tersebut hasil dari survai pasar yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. "Kalau berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maka kenaikan UMK hanya 8,51 persen. Tetapi kami tidak mau karena penetapan tersebut tidak sesuai dengan survai pasar yang telah kami lakukan. Kami minta kenaikan UMK di Kota Tangerang 12,57 persen," ungkapnya. Ia mengungkapkan, pemberlakukan PP 78 tahun 2015 sudah memasuki tahun ke-5 dalam penetapan UMK. Tentunya sebelum penetapan UMK harus terlebih dahulu melakukan peninjuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "Kami sudah rumuskan rekomendasi UMK, jadi dari hasil perumusan dan hasil survai pasar UMK di Kota Tangerang harus 12,57 persen dan tidak boleh 8,51 persen. Jadi harus melihat kebutuhan yang juga ikut naik," tutupnya. Elemen serikat buruh dan pekerja menolak kenaikan upah mengacu pada PP 78/2015. Mereka tetap berpegang teguh bahwa pengupahan harus menyesuaikan dengan KHL. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel, Ahmad Supriadi mengatakan, ada kemungkinan upah yang diajukan buruh melebihi dari nilai UMP Banten. Ia mengungkapkan, penentuan upah tersebut berdasarkan harga-harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel. “Hasil survei kita ada peningkatan harga pada item KHL sekira 8,71 persen dari tahun lalu. Kita tetap mengacu pada hasil survei KHL dan kelihatannya (UMK) akan berbeda dengan PP 78. Berdasarkan data hasil survei itu kecenderungannya akan mencapai lebih dari 8,5 persen, kenaikannnya,” jelasnya saat dihubungi Tangerang Ekspres, Selasa (5/11). Supriadi mengakui adanya penolakan dari elemen serikat buruh dan pekerja terhadap PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sehingga, mengajukan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku. “Jadikan begini sebenarnya, kalau bicara regulasi upah minimum, sudah final dengan mengacu pada PP 78 Tahun 2015. Namun, buruh dan pekerja menolak aturan itu. Akhirnya banyak elemen serikat pekerja dan buruh ini mengajukan angka-angka berdasarkan harga kebuthan pokok yang aktual,” jelasnya. Lanjutnya, langkah yang akan ditempuh KSPSI bersama elemen pekerja dan buruh secara persuasif terlebih dahulu. Diantaranya, menyampaikan opini terhadap besaran upah minimum kepada dewan pengupahan. Lalu mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bupati Tangerang dan Gubernur Banten. “Upah saat ini Rp3,8 juta. Sedangkan, berdasarkan kondisi harga-harga yang sekarang tahun 2019 ada kenaikan harga. Jadi, upah minimum 2020 idealnya Rp5,2 juta,” tegas pria yang menjadi dewan pembina Laskar Benteng Viola (LBV). Ia menambahkan, pemerintah daerah harus mengakomodir kepentingan buruh dan pekerja. “Saya berharap buruh tetap menjaga situasi agar kondusif, dan pemerintah juga dapat mengakomodir nilai-nilai KHL sebagai acuan upah minimum Kabupaten Tangerang,” jelasnya. Kepala Disnaker Kota Tangsel Sukanta mengatakan, untuk menentukan besaran UMK 2020 harus dirapatkan terlebih dahulu antara dinas, Dewan Pengupahan Kota (Depeko), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur Serikat Pekerja (SP) atau serikat buruh (SK) dan pakar pengupahan. Sukanta menambahkan, tahun ini UMK Kota Tangsel sebesar Rp 3,8 juta. Di Kota Tangsel tercatat ada 2.344 perusahaan kecil, sedang dan besar dengan jumlah pekerja mencapai 58.868 orang. Disnaker masih melakukan pembahasan dan sudah ada rumusannya berdasarkan PP no.78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasar rumusan PP 78 tahun 2015 tersebut, penetapan UMK Tangsel harus mempertimbangkan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional. "Berdasarkan data Badan Pusat Statistik RI, inflasi nasional RI sebesar 3,39 persen sementara pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen," tambahnya. Masih menurutnya, diperkirakan kenaikan upah minimum kota sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp 4,1 juta pada 2020. "Kenaikan pasti ada. Namun, besarannya belum bisa dipastikan berapa," jelasnya. (mg-9/mg-10/bud)

Tags :
Kategori :

Terkait