Satpol PP Panggil Pemilik Kostel Oyo

Senin 04-11-2019,06:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol P)P Kota Tangsel memanggil Yohan Wisanto, pemilik Kostel Oyo, Jumat (1/11). Pemanggilan untuk dimintai keterangan lantaran segel yang dipasang Satpol PP ditutup dengan menggunakan kain. Usai diperiksa Satpol PP, Yohan Wisanto mengatakan, ia datang untuk memenuhi panggilan Satpol PP terkait penutupan segel yang ia lakukan. "Segel yang dipasang Satpol PP saya tutup pakai kain karena di atasnya, temboknya sedang dicat, supaya tidak kena cat makanya segel saya tutup sementara," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (1/11). Yohan menambahkan, segel baru ditutup 2 sampai 3 hari dan setelah selesai tembok dicat dibuka kembali. Setelah penyegelan yang dilakukan satpol pp, ia mengaku akan mengikuti permintaan satpol pp dan mengembalikan fungsi gedung sesui IMBnya, yakni kost-kostan. "Satpol PP minta disetop hariannya, ini sedang proses dan saya sedang usahakan di sistem Oyo agar di cut. Pihak Oyo sudah saya hubungi untuk menghentikan aplikasi ini," tambahnya. Masih menurutnya, secara sistem aplikasi Oyo untuk memesan kostel tersebut masih ada tapi, secara manual sudah ditolok. Bila ada orang yang pesan kamar di aplikasi Oyo, lalu datang maka akan langsung ditolak. "Kalau pesan kamar untuk bulanan tetap kita terima dan ini sesuai izin," jelasnya. Bila seseorang pesan kamar di aplikasi Oyo bisa langsung transfer langsung atau bayar di tempat. Namun, bagi yang sudah transfer akan dikembalikan oleh Oyo dan prosesnya sekitar dua minggu. "Kemarin-kemarin di aplikasi Oyo masih ada yang order karena butuh waktu dua minggu untuk menutup aplikasi ini karena, server Oyo ada di Malaysia," tuturnya. Menurutnya, gedung miliknya memiliki tiga lantai dan nantinya total ada 50 kamar. "Yang tinggal di kost-kostan saya ini adalah tamu dari Puspiptek, ITI, Unpam dan keluarga pasien yang dirawat di RS Hermina," tuturnya. Sementara itu, Penyidik PPNS pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, Yohan Wisanto dipanggil terkait adanya laporan warga bila Oyo Tekno Residence segelnya ditutup kain. "Setelah diperiksa, Yohan mengaku segel ditutup karena takut kena cat karena tempat disebelahnya sedang dicat," ujarnya. Muksin menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut ia meminta Yohan untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan fungsinya dengan diketahui RT/RW dan kelurahan. Pemilik juga mengaku tidak tahu kalau kontrakan atau kos-kosan lebih dari 10 kamar harus bayar pajak 10 persen dan harus daftar ke Bapenda. Terait kasus tersebut ia sudah minta kepada penyidik yang menangani kasus. Yakni dua minggu lalu sudah selesai minta keterangan saksi dari DPMPTSP. "Berkas sudah P21 dan sudah minta jadwal ke Pengadilan Negeri Tangerang dan mudah-mudahan segera dapat jadwal dan sidang bisa segera dilakukan," tuturnya. Sebelumnya, tiga pasangan mesum diamankan Satpol PP Kota Tangsel dari kontrakan yang dijadikan hotel di Kampung Setu, RT 14/4 Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Rabu 11 September. Penggerebekan itu dilakukan setelah Satpol pp menerima laporan dari masyarakat terkait kontrakan yang berubah fungsi menjadi hotel. Bangunan tiga lantai dengan 30 kamar ini dikenal dengan istilah kos hotel (kostel). Kostel ini beroperasi menggunakan aplikasi Oyo untuk pemesanan kamar. Di depan bangunan terdapat papan nama bertuliskan "Oyo Tekno Residence". Lokasi bangunan berada belakang kantor Kelurahan dan Puskesmas Setu dengan jarak sekitar 200 meter. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait