Truk Dilarang Melintas di 10 Jalan, Isi Revisi Perwal Operasional Truk Ditarget Beres Minggu Ini

Kamis 31-10-2019,04:45 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Truk tak bisa bebas melintas di Kota Tangsel. Khususnya truk dengan tonase di atas delapan ton, bakal dilarang melintas di sepuluh ruas jalan. Kebijakan ini, bakal segera diwujudkan dalam revisi Peraturan Walikota Jam Operasional Truk di Kota Tangsel. Perwal yang mengatur jam operasional truk itu adalah, Perwal 3/2012 tentang jam larangan angkutan barang bertonase berat melintas di Kota Tangsel. Targetnya, pekan ini regulasi itu selesai dibuat. Untuk diketahui, sebelumnya larangan truk melintas itu hanya diberlakukan di dua ruas jalan. Yakni, Jalan Raya Serpong dan Jalan Siliwangi, Pamulang. Dalam revisi perwal ini, truk bertonase di atas 8 ton tak boleh melintas mulai pukul 06.00 WIB sampai 21.00 di sepuluh ruas jalan. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, revisi Perwal angkutan sudah selesai di bagian hukum, sekarang sedang paraf koordinasi. "Kalau hari ini (kemarin) sudah ada di meja saya, maka langsung saya paraf dan saya bawa ke ibu Walikota untuk ditanda tangani," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (30/10). Pak Ben menambahkan, bila ibu Walikota sudah menandatangani revisi Perwal tersebut, maka akan langsung dilakukan sosialisasi larangan melintas truk bertonase berat dibeberapa lruas jalan di Kota Tangsel. "Saya tergetkan minggu ini atau awal November sudah selesai," tambahnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, isi dari revisi Perwal tersebut salah satunya ada 10 ruas jalan provinsi di Kota Tangsel yang akan diberlakukan jam pembatasan truk boleh melintas. "BPTJ dan Dishub Provinsi sudah setuju dan kita harus koordinasi dengan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor karena kita menjadikan lintasan," ujarnya. Purnama menambahkan, dengan revisi Perwal tersebut maka Kabupaten Bogor menjadi masalah. Yakni, bila truk dilepas dan di Kota Tangsel disetop maka antrean truk akan panjang. Sepuluh ruas jalan provinsi yang akan diberlakukan jam operasional truk bertonase berat seperti, Jalan Surya Kencana Pamulang, Jalan Serpong Parung, Aria Putra Ciputat, Jombang, Oto Iskandar Dinata Ciputat, H. Usman dan Simpang Tiga Cireundeu. "Selain ini masih ada lagi jalan kota yang akan dimasukkan pembatasan jam operasional truk bertonase berat," tambahnya. Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel ini menjelaskan, jalan yang tidak akan diberlakukan jam operasional truk bertonase berat adalah jalan pusat atau nasional dari Lebak Bulus Jakarta Selatan sampai Parung. Selain itu, di Graha Raya juga ada jalan yang belum diserahkan pengembang kepada Pemkot Tangsel. "Kalau Perwal ini sudah diberlakukan, maka truk-truk proyek percepatan pembangunan nasional tetap boleh melintas asalnya memiliki izin khusus," tuturnya. Bila Perwal sudah diberlakukan makan truk yang melanggar akan ditindak namun, Dishub memiliki kelemahan sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 maupun Perwal soal penilangan. "Kita tidak bisa menangkap truk tanpa didampingi polisi, kalau polisi boleh menilang pelanggar lalulintas," tuturnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait