Balon Kades Lapor ke Ombudsman, Dewan Akan Panggil ICD

Jumat 18-10-2019,07:23 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Massa pendukung dan 10 bakal calon kades berbondong-bondong mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Banten di Serang. Mereka, datang untuk membuat laporan tentang sejumlah masalah dalam proses Pilkades Serentak. Adapun, pihak yang dilaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Serta, tim penguji tes kompetensi dasar dari Institute For Development Community (ICD). Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Bambang Purwanto Sumo membenarkan, adanya laporan dari balon kades yang tidak lulus tes asal Kabupaten Tangerang. Ia mengungkapkan, balon kades juga membawa massa pendukung dan simpatisan. “Iya benar tadi (kemarin) laporan soal pilkades. Sekira 10 balon kades. Pendukungnya juga banyak yang datang. Ternyata informasinya benar kalau balon ini mau datang. Banyakan juga,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Kamis (17/10) malam. Menurut Bambang, diperlukan 14 hari kerja untuk mengkaji secara internal bukti-bukti laporan yang disampaikan balon kades asal Kabupaten Tangerang. Ia menuturkan, setiap laporan dari siapapun akan ditembuskan kepada Ombudsman Pusat. “Sementara kita internal dulu. Nanti kebutuhannya apa, kalau perlu kita datangkan ahli. Biasanya kita konsultasikan ke pusat. Nanti ada tim khusus dari pusat untuk mengkaji laporan. Semua laporan apapun pasti kita layani dan ditembuskan ke pusat. Kemungkinan kita mengundang Pemkab Tangerang untuk dilakukan klarifikasi,” paparnya. Sementara, aktivis pantura, Dulhamin Zigo mewakili 10 balon kades mengaku mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Banten di Serang. Ia menegaskan sudah membuat laporan terkait kejanggalan pada penetapan kelulusan balon kades kepada Ombudsman. “Pemkab dalam hal ini DPMPD dan ICD yang ktia laporkan. Kita bawa semua bukti-bukti,” tegasnya. Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Wahyu Nugraha mengatakan, tahapan pilkades tetap berlanjut. Ia mengatakan siap menerima setiap aspirasi dari balon kades yang memprotes penetapan kelulusan tes kompetensi dasar. “Namun, kita juga memiliki bagian hukum, bahwa regulasi dan tahapan sudah dikaji dan tetap berlanjut. Kalau kitanya plin-plan bisa acak-acakan. Pada prinsipnya tidak ada kata ulang,” ujarnya kepada awak media usai rapat paripurna. Menurutnya, terjadi miss komunikasi antara pemkab dengan DPRD Kabupaten Tangerang dalam hal tahapan dan regulasi pilkades. Ia menjelaskan, tahapan pilkades serentak berjalan sebelum pelantikan dan penetapan alat kelengkapan dewan (AKD). Lanjutnya, tim penguji independen tes kompetensi dasar balon kades, ICD, akan dimintai klarifikasi dan penjelasan. “Setelah dievaluasi sebenarnya biar kami tidak miss komunikasi, sebenarnya pada tahapan secara teknis tidak dilibatkan. Karena tahapan berjalan sebelumnya. ICD Insya Allah akan dipanggil. Ketika kami tanyakan legalitasnya lengkap. Semuanya sudah lengkap. Tidak mungkin pemerintah daerah menggunakan lembaga yang tidak jelas,” jelasnya. Ketika ditanyai perihal penanggalan pada surat ketetapan kelulusan balon kades yang ditulis mundur, seharus 9 Oktober tapi ditulis 8 Oktober, dirinya tidak ingin berkomentar. “Ini saya tidak bisa dijawab, akan tetapi nanti ada jawaban yang urgent. Saya pun tidak bisa menyampaikan, takut salah jawab. Jelasnya, secara profesional, intinya tidak ada penundaan. Adapun ketidakpuasan, kita rapatkan pada Senin," katanya. Selain itu, Wahyu meminta awak media untuk mensukseskan pilkades serentak. “Saya juga meminta doa dan bantuan teman-teman pers agar cepat selesai dan tidak ada gonjang-ganjing. Intinya tahapan pilkades tetap berlanjut,” tutupnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait