Ketua DPRD Minta Pilkades Ditunda, Ombudsman Nilai Surat Kelulusan Tes Balon Kades Cacat Hukum

Rabu 16-10-2019,06:38 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail meminta tahapan Pilkades Serentak ditunda. Lantaran ditemukan sejumlah masalah administrasi pada proses tes tertulis terhadap ratusan bakal calon (balon) kades yang akan bertarung di 153 desa Desember nanti. Masalah yang paling mendasar, kata Kholid, tanggal mundur surat keterangan kelulusan balon kades. Tes balon kades digelar 8 Oktober lalu. Ternyata tim penguji dari Institute For Community Development (ICD) baru selesai mengoreksi hasil tes dan menggelar pleno penetapan kelulusan pada 9 Oktober. Namun, surat keterangan kelulusan diberi tanggal 8 Oktober, atau mundur sehari. Alasannya, kontrak ICD untuk menggelar tes kompetensi balon kades berakhir 8 Oktober. Kholid sudah meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menunda tahapan pilkades, sampai DPRD mengeluarkan rekomendasi. “Jelas secara administrasi sudah salah. Jelasnya, kita sudah minta untuk ditunda dahulu tahapan pilkades selanjutnya. Kamis kita akan godok rekomendasi," ujarnya Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Bambang Purwanto Sumo mengatakan surat penetapan tanda kelulusan tes kompetensi yang dibuat tanggal mundur, dinilai maladministrasi. Seharusnya surat itu, tertulis pada Rabu, 9 Oktober, sesuai dengan hari diumumkannya nilai dan selesai pengoreksian lembar jawaban balon kades. Hari di mana panitia pilkades juga menggelar pelno penetapan lulus dan tidaknya balon kades. Bambang mengatakan, kesalahan tanggal penulisan surat termasuk pelanggaran administrasi. Ia akan meminta klarifikasi Pemkab Tangerang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). “Harusnya mereka tuliskan tanggal 9 Oktober, masa mundur tanggal di 8 Oktober. Berarti belum terjadi penetapan. Itu kesalahan tanggal, itu maladministrasi. Tidak kompeten itu lembaga yang menerbitkan suratnya,” tegasnya saat dihubungi Tangerang Ekspres, Selasa (15/10). Bambang mengatakan, dinas tersebut merupakan pihak yang bertanggungjawab untuk menyampaikan penjelasan kepada publik. Menurutnya, balon kades yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, diduga terjadinya pembiaran ICD bekerja melewati batas waktu perjanjian. Sehingga, penulisan tanggal pada surat kelulusan disesuaikan dengan masa berakhirnya perjanjian kerjasama. “Bisa diperkarakan ke ranah hukum, karena belum terjadi penetapan akan tetapi sudah penetapan dan tanggalnya keliru. Karena belum terjadi penetapan pada tanggal 8 Oktober. Bisa ke ranah hukum kalau mau dipermasalahkan,” tegasnya. Bambang mengungkapkan, kesalahan penulisan tanggal pada surat bukan saja maladministrasi. Akan tetapi disebut cacat hukum. Sebab, penetapan kelulusan dan tidaknya balon kades terjadi pada 9 Oktober, bukan 8 Oktober. “Di samping itu dikatakan petugasnya tidak kompeten. Cacat hukum bisa juga batal demi hukum. Kita akan minta klarifikasi kepada dinas yang menyelenggarakan tes balon kades,” imbuhnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait