Pimpinan Sementara Bisa Sahkan APBD

Jumat 13-09-2019,05:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Sampai saat ini lembaga DPRD Kota Tangsel masih dipimpin ketua dan wakil ketua sementara. Kendati demikian, kekosongan pimpinan definitif ini tak lantas mengganggu jalannya roda pemerintahan. Dalam hal ini, proses pembahasan keuangan daerah yang menjadi salah satu tugas DPRD bisa tetap dijalankan pimpinan sementara. Sejatinya, legislatif ini dipimpin oleh empat orang. Mereka terdiri dari, satu ketua dan tiga wakil ketua. Ketua, akan diisi oleh partai dengan perolehan kursi terbanyak yakni, Golkar. Sementara wakil ketua satu, dua dan tiga, masing-masing akan dihuni oleh Gerindra, PDI perjuangan, dan PKS. Ketua Sementara DPRD Kota Tangsel, Sukarya menjelaskan, sampai saat ini surat penunjukan pimpinan dari partai belum diterima. Sehingga, belum bisa memparipurnakan usulan pimpinan definitif DPRD. Meski begitu, Sukarya memastikan jika perjalan Perubahan APBD yang sudah di tengah jalan tidak akan terganggu. "Ada surat dari Sekjen Kemendagri yang membolehkan pimpinan sementara mengesahkan perbahan APBD," kata Sukarya, ditemui di gedung DPRD Kota Tangsel, kemarin. Berdasarkan surat edaran Kemendagri itu, kata Sukarya, pihaknya akan mengesahkan perbahan APBD yang sudah dievaluasi oleh gubernur. "Dengan asas kepatutan kita membuat tim. Tadi, sudah diparipurnakan, pimpinan dua anggota 21 yang berasal dari tujuh fraksi," ujarnya. Tim ini, kata dia, akan membahas APBD Perubahan yang sudah dievaluasi gubernur. Namun, sifatnya hanya sebagai tim bukan bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD) dalam hal ini badan anggaran. "Hanya tim saja, supaya jangan kesan saya berduaan (dengan wakil, red) yang membahas APBD. Tapi, lagi-lagi, SK dari Gubernur belum turun jadi belum bisa dibahas," paparnya. Pada bagian lain, Kasubbag Rancangan Produk Hukum Pada Sekretariat DPRD Kota Tangsel, Syaripudin menambahkan, surat dari Sekjen Kemendagri yang dimaksud adalah bernomor: 160/8946/SJ yang diterima pada 3 September kemarin. Dalam surat itu, salah satu fungsi pimpinan sementara DPRD adalah membahas atau mengesahkan Perubahan APBD. "Pimpinan sementara, sesuai dengan surat Mendagri, bisa membuat memimpin rapat, salah satunya yang berkaitan dengan APBD. Jadi, dia nanti yang membahas hasil evaluasi dari Gubernur, kan dibahas antara DPRD dengan eksekutif," paparnya. Disoal mengenai hasil evaluasi Perbahan APBD dari Gubernur Banten, Syarifudin mengungkapkan memang belum diterima oleh Setwan. Sehingga pihaknya belum bisa memastikan kapan itu akan dibahas oleh Dewan. Namun, sesuai dengan ketentuan, Perubahan APBD itu harus selesai dievaluasi maksimal 15 hari setelah usulan disampaikan Pemkot Tangsel. "15 Hari itu jatuhnya pada 16 September, Senin besok," imbuhnya. (esa)

Tags :
Kategori :

Terkait