Panitia Pilkades Rawan Tak Netral

Jumat 30-08-2019,04:17 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) di 153 desa se-Kabupaten Tangerang masuk dalam tahap pembentukan panitia. Dimana, kepanitiaan pelaksana pilkades dibawah tanggungjawab Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Sedangkan untuk batas akhir pembentukan panitia hingga 2 September 2019 dengan jumlah sebanyak tujuh orang anggota. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahadiat Nuryasin mengatakan, panitia pilkades dibentuk dibawah kewenangan BPD. Adapun komposisinya dapat mewakili seluruh elemen di masyarakat. “Pembentukan panitia pilkades di tingkat desa sebanyak tujuh orang terdiri dari lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, yang dianggap memiliki kemampuan dan keahlian. Nanti BPD yang membentuk dan melantik panitia pilkades. Karena, sukses dan tidaknya pilkades menjadi beban BPD,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Kata Ahadiat, selain dari panitia penyelenggara nantinya akan dibentuk panitia pengwas di tingkat desa. Dimana, satu panitia pengawas diisi maksimal sebanyak lima orang yang terdiri dari unsur polisi, TNI, tokoh masyarakat, dan aparat kecamatan. “Nanti panitia pengawas dilantik para pejabat kepala desa. Salah satu tugasnya mengawasi kinerja panitia pilkades. Sedangkan untuk mencopot spanduk kampanye pilkades yang belum waktunya ada di panitia pilkades,” katanya. Lanjutnya, tidak ada larangan apabila ditemukan adanya hubungan darah antara panitia pilkades dengan calon kepala desa. Sebab, panitia serta pengawas pilkades dibentuk berdasarkan aturan dan musyawarah di masyarakat. “Pertanyaannya dilarang tidak, ketika tidak ada larangan maka tidak ada masalah jadi yang tidak dilarang hukumnya boleh. Panitia kan hasil musyawarah, masyarakat tahu siap-siapanya serta track record tokoh,” jelasnya. “Sejauh tidak ada larangan kita tidak boleh melarang, yang terpenting mewakili setiap elemen masyarakat. Tidak ada larangan walaupun panitia pilkades ada yang memiliki hubungan darah dengan calon kades. Kalau kita, sejauh tidak ada larangan maka tidak ada masalah. Sedangkan yang dilarang itu, bendahara desa memiliki hubungan darah dengan kepala desa,” imbuhnya. Ia menegaskan, regulasi yang dibuat pemerintah daerah untuk tahapan pilkades dapat menjamin proses pemilihan berjalan sesauai aturan. Ia mengungkapkan, sudah ada himbauan dari pimpinan pemerintah daerah untuk tidak berpihak kepada salah satu calon kepala desa. “Kita hanya memastikan pilkades berjalan dengan membuat sebuah regulasi yang betul-betul bisa dilaksanakan. Bisa dikatakan regulasi yang sudah dibuat menjamin jalannya pilkades. Kita harus pakai kecamata kuda lurus saja tidak memihak. Percuma juga kita membuat regulasi kalau ada keberpihakan dari panitia pilkades jadi akan tercedrai. Paling tidak kita sudah membuat regulasi sebaik mungkin,” tukasnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait