SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memutus kontrak kerjasama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang dengan PT Pesona Banten Persada. Hal itu dilakukan karena kontribusi pengelola itu kepada pemkot yang terlalu kecil menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiga tahun berturut-turut. Hal itu dikatakan Walikota Serang Syafrudin saat ditemui wartawan di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Kota Serang Baru (KSB), Senin (12/8). "Ya ada kemungkinan diputuskan kontraknya dan ada kemungkinan juga diperbaiki kontraknya," katanya. Menurut dia, selain menjadi temuan BPK, pengelola PIR juga tidak melaksanakan kewajibannya. Masih banyak pelanggaran atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan kesepakatan, seperti ketertiban pedagang hingga pembuangan sampah dan sejumlah pengelolaan tempat. Oleh karena itu, pihaknya akan bertindak secara tegas untuk membenahi PIR. Syafrudin mengatakan di bulan ini, pemkot akan melakukan penertiban PIR bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. "Dalam bulan ini, Agustus nanti akan kami tertibkan Pasar Rau (PIR). Nanti saya koordinasikan dengan dinas terkait," ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkopukm) Kota Serang Yoyo Wicahyono membenarkan, pihaknya bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang akan melakukan operasi gabungan untuk penertiban PIR. "Iya, operasi gabungan. Rencananya setelah 17 Agustus nanti, kami konsentrasi penertibannya," katanya. Saat ini, kata dia, ada beberapa pasar yang juga akan dilakukan penertiban. Namun, pemkot dan OPD terkait memfokuskan di satu titik pasar terlebih dahulu, yaitu PIR. Karena perencanaan penertiban ini sudah direncanakan sejak awal. Kemudian, untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar PIR, pihak pengembang sudah menyiapkan tempat di lantai dua Pasar Rau bagi mereka, sehingga nanti tidak ada lagi PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Cikepuh maupun di luar area pasar. "Fokus di Pasar Rau dulu, jadi nanti satu-satu kami tertibkan. Itu juga 300 PKL sudah disiapkan tempat awning di lantai dua oleh pengembang. Jadi, sudah dilakukan pendataan, pemetaan, dan nanti tinggal action-nya saja. Secara keseluruhan, PKL 300 dan distributor (grosir) ada 28. Itu semua nanti akan dipindahkan ke lantai dua," ujarnya. Human Resource General Affair (HRGA) PT Pesona Banten Persada, Munadi mengatakan bahwa terkait catatan BPK yang selama tiga tahun berturut-turut terhadap pengelolaan PIR, pihaknya mengaku terus berbenah sesuai arahan tersebut. "Kita juga untuk catatan-catatan itu kita benahi semua, termasuk kita ada audit independen. Memang yang salah dari hasil audit itu, itu yang kita lakukan, mungkin ada beberapa yang belum itu kan bertahap," ujarnya. (mg-04/tnt)
Pemkot akan Putus Kontrak PT Pesona Banten Persada, Terkait Pengelolaan PIR
Selasa 13-08-2019,04:50 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :