BJB NOVEMBER 2025

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, Narkoba Paling Dominan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, Narkoba Paling Dominan

BARANG BUKTI: Kejari Kabupaten Tangerang Afrillianna Purba memberikan keterangan kepada wartawan usai pemusnahan barang buktiyang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.(Dok. Kejari Kab. Tangerang)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memus­nahkan barang bukti dari 89 per­kara pidana yang telah berke­kuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari Kabu­paten Tange­rang, Kamis, 13 No­vember 2025. Barang bukti nar­koba menduduki uratan pertama yang paling banyak dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 287,7837 gram, ganja 5 kilogram dan tembakau sintetis seberat 601,7783 gram. Ada juga obat-obatan terlarang jenis Tra­ma­dol sebanyak 95.728 butir, Hexymer sebanyak 39.770 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 2.123 butir, Aprazolam sebanyak 7 butir, Riklona sebanyak 4 butir, dan Ataraz sebanyak 10 butir. 

”Serta ada senjata api 3 pucuk, handphone 25 unit, dan barang lainnya seperti bong, pakaian, kunci letter T, timbangan digital, dokumen, dan lain-lain, total sebanyak 159 item,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ta­ngerang Afrillianna Purba. 

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dima­sukkan ke dalam blender. Sedang­kan ganja serta barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara senjata api dan senjata tajam dimusnah­kan dengan cara dipotong dengan mesin las. 

Pemusnahan turut disaksikan unsur kepolisian dari Polresta Ta­ngerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Pemkab Tangerang, dan Badan Narkotika Kabupaten Tangerang.  ”Kegiatan ini adalah wujud ko­mitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profe­sional dan transparan,” ujar Afril­lian­na.(sep)

Sumber: