Warga Setuju Truk Besar Dibatasi

Senin 24-06-2019,04:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA-Truk yang mengangkut hasil tambang dibatasi jam operasionalnya. Pemkab telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) No.47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional truk bertonase besar. Truk yang mengangkut tanah, pasir, batu dan hasil tambang lainnya, baru boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Sebagian besar warga mendukung dan setuju adanya pembatasan jam operasional itu. Di acara Millenial Road Safety Festival (MRSF) Polda Banten, di alun-alun Pemkab Tigaraksa, Bupati Tangerang A.Zaki Iskandar menyampaikan kebijakannya membatasi jam operasional truk. Di depan puluhan ribu warga, Zaki menegaskan, pembatasan truk demi keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya. Ia mengatakan, lalu lalang truk bermuatan tanah, pasir, dan batu yang merupakan produk tambang tidak dilarang. Hanya diatur jam melintasnya. Selama ini, saat belum ada pembatasan jam operasional, truk bebas melintas kapan saja. Hal ini lebih banyak menimbulkan dampak negatif. “Kepada masyarakat juga mohon dukungan. Kami menertibkan jam operasional truk-truk bersumbu 8 ton lebih. Ada perbup 47 yang Insya Allah di dukung masyarakat. Isinya membatasi jam operasional truk besar. Kalau truk kecil mah tidak apa-apa. Truk-truk besar ini, bukan saja merusak jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Setuju dukung perbup 47, setuju? tanya Zaki dari atas panggung. Serempak ribuan massa menjawab. "Setujuuu!!!. "Alhamdulillah. Terimakasih masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya yang langsung disambut tepuk tangan warga. Di kesempatan itu, Zaki Iskandar juga mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor dalam keselamatan berlalu lintas. Terutama mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Jangan belok ke kiri tapi lampu send ke kanan atau sebaliknya. Iya ibu-ibu,” ujarnya. Diketahui, pertemuan demi pertemuan ditempuh pengusaha truk melalui Asosiasi Pengusaha Transportasi Tangerang-Bogor. Mereka menginginkan penambahan jam operasional dari 7 hingga 10 jam untuk truk besar bermuatan tanah, pasir, dan batu. Sebab menurut mereka kerugian mencapai 50 persen dirasakannya sejak ada pembatasan jam operasional truk tersebut. Namun Zaki sudah menyatakan tidak akan merevisi Perbup 47 tahun 2018 apalagi menghapusnya. Sebab lalu lintas truk besar bermuatan tanah, pasir, dan batu membuat aktivitas masyarakat terhambat. Bukan saja menyebabkan kemacetan, Tapi, kerusakan jalan yang cukup parah yang dapat dilihat dari pecah-belahnya beton jalan di Jalan Raya Legok-Karawaci. Serta seringnya kecelakaan lalu lintas antara truk tanah dengan sepeda motor yang menyebabkan kematian di lokasi kejadian. Keluhan soal banyaknya truk besar, dirasakan ibu rumah tangga asal Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa Euis (46). Ia mengaku sering mendengar kabar soal korban kecelakaan antara truk dengan sepeda motor. Korbannya rata-rata mengalami luka serius. Saat melepas suami dan anaknya pergi untuk beraktivitas di luar rumah, merasa agak khawatir. “Suka bikin merinding dan takut. Saya suka telepon anak dan suami saya menanyakan apa sudah sampai tujuan dan mengingatkan hati-hati di jalan,” ujarnya. Hal serupa ternyata diungkapkan Ningsih (28) karyawan swasta asal Balaraja. Ia mengaku tidak tahan dengan debu akibat truk besar terutama yang bermuatan tanah. Ia sering terganggu konsentrasi saat berkendara di belakangnya. “Dulu banyak sekali. Sering itu debu buat mata saya perih, kena debu dari truk,” akunya. Keluhan lain disampaikan ibu rumah tangga asal Munjul, Iis (39). Ceceran tanah di jalan yang ditinggalkan truk tanah membuat tidak nyaman saat mengendari motor. Apalagi saat sehabis hujan, membuat jalan menjadi licin akibat ceceran tanah merah. “Pernah saya lihat ada yang tergelincir akibat tanah merah ada di mana-mana. Takut juga saya,” katanya. Senada, ibu rumah tangga asal Legok, Nani (28), mengatakan, suara bising dan debu yang ditimbulkan truk tanah membuatnya cukup terganggu. “Dulu mah suka berisik kalau truk besar itu lewat. Ngobrol di rumah saja harus keras-keras. Teriak gitu,” pungkasnya. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mahardi Sentosa mengatakan, tidak perlu lagi dilakukan adu kajian dengan asosiasi pengusaha transportasi. Sebab, contoh konkret dampak dari berlakunya peraturan sudah bisa langsung dirasakan masyarakat bukan saja di Legok. “Sudah disampaikan secara jelas dan gamblang kesimpulannya pada 20 Juni di Pendopo ke pengusaha. Jelasnya, masyarakat sangat mendukung perbup dan akan turut aktif menjaga ketaatannya. Tidak perlu lagi ada adu kajian,” tukasnya. (mg-10)

Tags :
Kategori :

Terkait