17 ASN Terancam Dipecat, BKPSDM Sudah Punya Rapor Merah

Rabu 19-06-2019,03:53 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang akan diberikan sanksi. Mulai dari pemotongan tunjangan, penurunan jabatan sampai pemecatan. Ke-17 ASN tersebut dinilai sudah indisipliner dari tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara. Bahkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang sudah memberikan rapor merah kepada belasan pegawai tersebut. Data ini berawal dari penulusuran BKPSD pada hari pertama masuk kerja usai liburan Lebaran, awal Juni lalu. BKPSDM mencatat ada 282 ASN yang tidak masuk kerja pada hari itu. Setelah ditelusuri lebih dalam oleh BKPSDM, ternyata ada 17 orang yang memang sudah mempunyai catatan buruk selama menjadi ASN, yaitu tidak pernah bekerja. Kepala BKSDM Kota Tangerang Akhmad Lutfi mengatakan, dari data yang dimiliki BKPSDM ada 17 ASN yang sering tidak masuk kerja. Mereka sudah masuk dalam catatan merah kepegawaian. Selain itu mereka juga sudah mendapatkan raport merah karena sering tidak masuk kerja serta tidak menjalankan tugas sebagai ASN. "Kami telah melakukan  peninjuan serta pendataan  mendalam kepada ASN yang tidak masuk di hari pertama kerja. Kalau dari hasil lapangan, ada 282 ASN yang tidak masuk dan tidak mengikuti apel. Selanjutnya kami perdalam lagi, akhirnya ada 17 ASN yang sudah masuk dalam buku merah yang kami miliki,"ujarnya saat dihubungi Tangerang Eskpres, Selasa (18/6). Lutfi menambahkan, ASN yang tidak masuk datanya telah dikirim ke Kemenpan RB. Selanjutnya, BKPSDM akan menindaklanjuti untuk sanksi yang akan diberikan kepada para ASN tersebut. "Semua data ASN yang bermasalah  telah kami laporkan ke Menpan RB, kami tinggal menunggu hasilnya. Setelah mendapatkan balasan baru kami bisa memberikan sanksi untuk para ASN yang bermasalah. Karena kami tidak bisa langsung memberikan sanksi harus menunggu hasil dari pusat. Jika memang parah maka sanksi yang diberikan penurunan jabatan atau pemecatan,"paparnya. Lutfi menjelaskan, untuk ASN yang baru melakukan pelanggaran hanya diberikan surat peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Tetapi jika sudah masuk dalam rekam jejak kepagawaian yang buruk, ASN harus siap menerima sanksi terberat. "Kalau masih baru pertama melakukan pelanggaan kami berikan surat teguran pertama kepada yang bersangkutan. Tapi harus diingat, bukan hanya itu saja melainkan ASN tersebut juga sudah masuk dalam buku catatan. Lebih baik jangan melakukan pelanggaran, karena akan rugi untuk dirinya,"ungkapnya. Ketika ditanya masalah sistem absensi pegawai, kata Lutfi, saat ini Pemkot Tangerang sudah menggunakan sistem informasi kepegawaian dengan cara pindai mata dan online. Hal itu dilakukan untuk bisa mengetahui apakah ASN itu masuk atau tidak. "Selain sidik jari, kita juga sudah menggunakan sistem yang canggih. Dimana ASN tersebut akan ketahuan lokasi dia masuk dan pulang, jika tidak ada di lokasi kantor maka dikatagorikan tidak masuk kerja,"tutupnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait