BANDUNG -- Sejumlah kepala sekolah (kepsek) SMP di Kabupaten Cianjur dihadirkan menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dengan terdakwa Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Kepala Disdik, Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady (orang kepercayaan bupati Cianjur). Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, para saksi mengungkapkan sebelum DAK fisik direalisasikan mereka dikumpulkan di sebuah hotel oleh Kadisdik Cianjur. "Intinya ada potongan untuk dana DAK tiap-tiap sekolah,’’kata Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP (MKKS) Kabupaten Cianjur, Rudiansyah, dalam kesaksiannya, Senin (27/5). Rudiansyah yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 2 Kecamatan Takokak, mengungkapkan, pertemuan di hotel tersebut berlangsung hingga sore. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Cecep Sobandi menerangkan tentang DAK sebesar Rp 48,8 miliar untuk 137 SMP di Kabupaten Cianjur. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Kadisdik juga mengungkapkan kebutuhan anggaran besar di tahun politik. Oleh karena itu, kata dia, Disdik akan memotong DAK tersebut dengan rincian? tujuh persen untuk campaka (bupati Cianjur) delapan persen ( Disdik), 1,5 persen Bidang SMP di Disdik, dan satu persen untuk Sub Rayon. ‘’Besaran potongan tersebut diambil dari DAK yang diterima masing-masing sekolah,’’ujar dia. Menurut Rudiansyah, dalam pertemuan tersebut para kepala sekolah keberatan dengan permintaan kepala Disdik tersebut. Namun, kata dia, para kepala sekolah tak berdaya untuk menolak permintaan kepala Disdik. "Atas permintaan itu saya bertanya-tanya, apa hubungannya DAK dengan tahun politik apalagi butuh pendanaan. Kami sebenarnya keberatan dengan permintaan tersebut," ujar dia. Meski keberatan dengan potongan DAK fisik, namun para kepala sekolah SMP di Kabupaten Cianjur tak kuasa menolak permintaan sang bupati. Permintaan uang sebesar Rp 600 juta sebagai potongan tujuh persen dari total DAK itu akhirnya bisa terkumpul dalam sepekan. "Saya sampaikan ke para kepala sekolah, awalnya mereka keberatan. Tapi akhirnya bisa terkumpul sampai Rp 600 juta selama seminggu," kata Rudiansyah lagi. Menurut Rudiansyah, uang Rp 600 juga sebagai down payment sebesar tujuh persen dari total DAK tersebut. Dikumpulkan para kepala sekolah dari iurang uang pribadi. Setelah sepekan dikumpulkan, kata dia, uang tersebut akhirnya terkumpul juga. Uang Rp 600 juta itu, kata dia, kemudian disetorkan kepada Disdik Cianjur dan diteruskan ke bupati. ‘’Uang yang dikumpulkan itu merupakan uang pribadi para kepala sekolah. Kami urunan hingga terkumpul Rp 600 juta,’’tutur dia. Sebagaimana diketahui, sejumlah kepala skeolah (kepsek) SMP di Kabupaten Cianjur dihadirkan menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) dengan terdakwa Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, Kepala Disdik, Cecep Sobandi, Kabid SMP Rosidin, dan Tubagus Cepy Septhiady (orang kepercayaan bupati Cianjur). Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, para saksi mengungkapkan sebelum DAK fisik direalisasikan mereka dikumpulkan di sebuah hotel oleh Kadisdik Cianjur. ‘’Intinya ada potongan untuk dana DAK tiap-tiap sekolah,’’kata Rudiansyah. Atas perbuatannya tersebut, ke empat terdakwa dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12 f, Pasal 11, Pasal 55 ayat 1 ke-1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP?.(rep)
Sejumlah Kepsek Jadi Saksi Kasus Bupati Cianjur
Selasa 28-05-2019,04:15 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :