19 Bidan PTT Diangkat Jadi CPNS, Tidak Boleh Pindah Selama 5 Tahun

Rabu 15-05-2019,03:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG - Sebanyak 19 bidan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Serang. Surat keputusan (SK)-nya diserahkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Pendopo Bupati Serang, Kota Serang, Selasa (14/5) pagi. Pada kesempatan itu disampaikan bahwa bidan PTT yang baru diangkat menjadi CPNS tidak boleh mengajukan pindah tugas minimal 5 tahun di Provinsi Banten. Kecuali pindah karena mengikuti suami atau keluarga ke luar Banten. "Tidak boleh pindah dulu,  tadi MoU (kesepakatan) dengan Kemenekes antara pemda dengan Kemenkes minimal 5 tahun tidak boleh dipindahkan di daerah tersebut, dan mereka ini ditempatkan di tempat terpencil dan sangat terpencil, karena CPNS rata-rata tidak mau ditempatkan di daerah terpencil," kata Tatu saat ditemui wartawan seusai Penyerahan SK CPNS Bidan PTT. Hadir juga pada saat itu,  Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa,  Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Rif'ah Maftuti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Asep Saepudin Mustofa,  dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dr.  Sri Nurhayati. Ke-19 bidan PTT yang diangkat itu merupakan bidan PTT yang usianya di atas 35 tahun atau 40 tahun.  Sebelumnya, pada 2017, sebanyak 204 bidan PTT diangkat menjadi CPNS.  Mereka berusia 35 tahun.  Dengan pengangkatan 19 bidan PTT itu, tak ada lagi bidan PTT yang belum diangkat menjadi CPNS di Kabupaten Serang. Di Kabupaten Serang,  kata Tatu,  masih ada desa yang belum memiliki bidan desa.  Oleh karena itu, pihaknya akan merekrut tenaga harian bidan yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten Serang. "Penekanannya,  dalam pengabdian tentunya lebih serius karena alhamdulillah sudah menjadi pegawai tetap,  CPNS,  dan perlakuannya mereka sudah mulai masuk aturan BKPSDM.  Semua konsekuensi terhadap mereka mulai berlaku," katanya. Terkait angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), Tatu berharap dengan diangkatnya 19 bidan PTT menjadi CPNS ini,  kinerja mereka semakin baik lagi. Caranya, lebih sering sosialisasi tentang AKI dan AKB. "Kematian ibu ini sebagian besar karena tidak memahami. Juga akibat sebelum hamil, misal ibu anemia karena  waktu gadis diet," katanya. Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Asep Saepudin Mustofa mengatakan setelah menerima SK,  CPNS bidan PTT akan dikumpulkan untuk diberikan pengarahan agar lebih semangat lagi dalam bekerja. "Indikatornya gampang kalau mereka bisa nurunkan AKI dan AKB di situ, itu kerja yang luar biasa, tolok ukurnya itu saja,  itu bagian dari peningkatan IPM (indeks pembangunan manusia). Sekarang sedih kenapa (AKI dan AKB) tidak turun-turun? Pembiayaan besar, tapi setiap tahun di situ-situ aja. Triwulan kemarin saja yang meninggal 50 orang," katanya. (tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait