Terobos Palang Pintu Kereta Kena Pidana

Selasa 14-05-2019,04:42 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Kepala Satuan Lalu-lintas (Kasatlantas) Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko, mengungkapkan sebanyak tiga perlintasan kereta api tidak terpasang palang pintu di wilayah hukumnya. Tentu, hal tersebut membahayakan pengguna jalan. “Ketiga perlintasan itu meliputi, perlintasan kereta api Cikuya di Kecamatan Solear. Perlintasan kereta api Daru di Kecamatan Jambe, dan perlintasan kereta api Tigaraksa di Kecamatan Solear,” kata Ari, kepada Tangerang Ekspres, Senin (13/5). Meskipun begitu, Ari menambahkan, catatan kecelakaan di ketiga perlintasan kereta api tersebut masih nihil. Namun, ia meminta kedepan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dapat memasang palang pintu ataupun alat pemberi isyarat lalu-lintas (APIL). Lebih lanjut, menurut Ari, setiap tahun volume pengendara kendaraan bermotor semakin meningkat. Jadi, ia menghimbau juga kepada pengendara untuk berhati-hati saat melintas diperlintasan kereta api. Terlebih, sambungnya, perlintasan kereta api tidak berpalang pintu. Di luar itu, kata Ari, bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu yang tertutup atau sirine berbunyi bisa dipidana kurungan penjara selama tiga bulan, dan denda hingga Rp750 ribu. Ari menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan pasal 296 menyatakan bahwa setiap pengendara bermotor yang menerobos palang pintu kereta api dapat dipidana dan membayar denda. Dengan demikian, Mantan Kasie STNK Subditregident Dirlantas Polda Banten ini menghimbau, pengendara harus selalu selalu memperhatikan keadaan saat melintasi perlintasan kereta api berpalang pintu ataupun tidak berpalang pintu. (zky/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait