Masih Ada Jabatan Plt, Pemkab Dinilai Lambat

Senin 13-05-2019,04:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Tangerang masih terdapat beberapa jabatan yang diisi Pelaksana Tugas (Plt). Serta kekurangan lain dimiliki dikarenakan jabatan Plt diisi hanya satu orang, yang menjabat di dua instansi sekaligus dalam satu waktu. Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat, Kota Tangsel, Djakan Badranaya, mengatakan, beberapa mekanisme dapat ditempuh pemerintah untuk dapat mendifinitifkan kekosongan jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seharusnya sudah ada mekanisme untuk mengatasi adanya kekosongan jabatan. “Prinsipnya pengisian jabatan esselon dua melalui proses bidding namun harus diantisipasi, kadang-kadang pengangkatan setelah open bidding lama pengangkatannya,” ujarnya, Minggu (12/5). Kata Djaka, peran pejabat Plt setara dengan definitif pada fungsi manajeman, kecuali mengambil kebijakan yang strategis dalam hal ini membuat atau mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Ia menilai seharusnya tidak lama dibiarkan kosong atau pejabat yang plt terlalu lama, karena bisa membuat kondisi manajeman OPD kurang maksimal. Djaka melihat, kebutuhan untuk mengambil keputusan yang strategis dalam hal menjalankan roda pemerintahan memang tidak terlalu mendesak. Sebab jika ada akan hal itu, bisa dikonsultasikan dengan sekretaris daerah sebagai pembina di setiap OPD. Ia menuturkan, pemikiran pejabat lebih mendesak soal manajerial ketimbang strategis. “Bisa juga di-Plt-kan sambil mencari pejabat yang berkompeten walaupun Plt memang memiliki fungsi yang sama dengan definitif. Sejauh menjalankan tugas bagus lanjutkan. Pimpinan pasti memiliki pertimbangan tertentu. Kebutuhan manajerial yang banyak jadi ada yang kepala dinas yang plt hingga 6 bulan.,” ucapnya. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Ahmad Surya Wijaya, mengatakan, kebijakan pengangkatan untuk mengisi jabatan kosong di OPD merupakan kewenangan pimpinan, dalam hal ini bupati Seperti diketahui, beberapa jabatan yang diisi Plt yakni, Kepala Bappeda yang dinakhodai Yani Sutisna yang juga menjabat sebagai Asda III. Kemudian Kepala Dinas Perikanan yang diisi Jarnaji yang juga menjabat Kepala Disnaker, Dirut RSUD Pakuhaji yang dijabat dr. Corah Usman disisi lain masih menjabat Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes. Namun sebelum adanya keputusan pimpinan, terlebih dahulu akan dimatangkan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) yang dipimpin Sekretaris Daerah. Penilaian yang dilihat dari sisi kinerja, prestasi, serta skor yang diperoleh pada saat mengikuti oppen bidding. “Kita di sini hanya sebagai bank data, sedangkan untuk keputusan ada di pimpinan. Kita akan memberikan daftar nama serta data lainnya jika diminta. Kalau soal pengangkatan ada dipimpinan,” tukasnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait