Tindak Tegas Oknum PNS Rutan

Kamis 09-05-2019,03:45 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

LEBAK - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rutan Rangkasbitung, AR yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil membuat Kepala Rutan Rangkasbitung Aliandra Harahap dan Anggota DPRD Kabupaten Lebak angkat bicara. Aliandra mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi dengan AR dan yang bersangkutan sudah mengakui hal tersebut. Namun, dikarenakan pihaknya belum pernah menerima pengaduan resmi atau tertulis dari masyarakat sebagai korban. Pihaknya tidak bisa berbuat lebih jauh. "Pada prinsipnya kami mendukung upaya penegakan hukum dari permasalahan yang membelit AR," kata Aliandra melalui Whatshap yang diterima Banten Ekspres, Rabu (8/5). Yoga, Bagian Humas Rutan Rangkasbitung menyatakan, pihaknya meminta agar permasalahan yang membelit dengan AR jangan membawa-bawa lembaga rutan lebih jauh. Karena, permasalahan yang menimpa AR merupakan masalah personel tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga rutan. "Kami sama sekali tidak membatasi hak dan kewajiban para wartawan, namun kami minta jangan libatkan lembaga rutan terlalu jauh, silahkan ajukan surat aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan ditujukan kepada Karutan," ujar Yoga. Sementara itu, Djudju Yumiarsih, Anggota DPR Kabupaten Lebak menyayangkan dengan kelakukan AR yang statusnya sebagai PNS di lingkungan Kemenkumham yang tahu akan hukum. Untuk itu, pihaknya mendorong agar Kepala Rutan dan Kemenkumham Provinsi Banten menindak tegas atas perilaku AR yang sudah mencoreng lembaga Rutan atau Kemenhumkam. "Iya kita juga sudah mengetahui tindak tanduk AR di luar kerjanya yang kerap terlibat dalam kasus yang sama selama ini, dan nyaris tidak ada tindakan atau sanksi sebagai ASN (PNS) dari lembaga yang menaunginya," paparnya. Ia melihat AR ini merasa terlindungi dengan seragam yang dia kenakan sebagai PNS Kemenkumham. Sehingga, dia mengganggap tidak ada lembaga atau siapapun bisa menyentuhnya. "Di negara ini tidak ada yang kebal hukum dan kami juga meyakini orang-orang di jajaran rutan sudah mengetahui tentang tindak tanduk AR yang sering terlibat masalah jual beli mobil yang tidak jelas kepemilikannya. Untuk itu ASN seperti ini harus diberi sanksi atau hukuman disiplin sebagai ASN, karena dia harusnya menjadi contoh bukan malah menjadi bajingan berkedok seragam Kemenhumkam" ungkapnya. Berita sebelumnya, seorang oknum PNS yang bertugas di Rutan Rangkasbitung berinisial AR, warga Komplek Perumahan Pepabri, Jalan Maulana Yusuf RT 01/09, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak diduda menjadi penadah dan terlibat dalam penggelapan mobil milik Iin Indirawati, warga Serang, Provinsi Banten. Iin Indirawati kepada sejumlah wartawan menjelaskan, terjadinya penggelapan mobil miliknya, yaitu Inova tipe E dengan Nopol B 1536 EKM itu berawal saat dirinya menyuruh sopirnya Wingki untuk menyewakan tiga mobil miliknya termasuk yang Inova kepada perusahaan. Namun, bukannya disewakan ketiga mobil tersebut menghilang dan diketahui salahsatu mobilnya yang Inova dijual tanpa BPKB ke wilayah Lebak yang ternyata pembelinya atau penadahnya adalah AR yang statusnya seorang PNS di Rutan Rangkasbitung. (mg-05/tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait