SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mencabut izin perusahan pengelola Bus Murni Jaya. Hal tersebut dilayangkan sebagai respon banyaknya peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus tersebut. “Harus bertindak, agar ada efek jera. Kalau dia ditindak nanti akan berubah, akan kapok. Dishub (Dinas Perhubungan) buat surat (rekomendasi), saya tanda tangani, (isi suratnya) cabut saja sudah,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (6/5). Menurut WH, alasan usulan pencabutan itu adalah selain karena kerap mengalami kecelakaan, dirinya sudah banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait Bus Murni Jaya. Bahkan berdasarkan pengalamannya, bus tersebut memang sudah sejak dulu terkenal sering mengebut yang dinilainya menjadi salah satu penyebab seringnya terjadi kecelakaan. “Saya banyak mendapat WA (whatsapp), saya banyak mendapat surat tentang keluhan dan minta gubernur melakukan langkah-langkah. Sudah cukup banyak dan sudah menjadi keluhan masyarakat Banten terutama sopir yang ugal-ugalan. Saya yang pakai pengawal saja dipotong-potong, apalagi yang enggak pakai pengawal,” jelasnya. Ia menilai peran dari manajemen Bus Murni yang kurang tegas kepada para sopir yang sering mengebut di jalanan. Pengarahan diperlukan karena ada kemungkinan sopir sering melaju dengan kecepatan tinggi karena mengejar setoran. “Sopirnya mungkin, manajemen enggak mengarahkan atau ada target setoran harus (dipenuhi). Saya minta menteri (perhubungan) panggil manajemennya lah, polisi bertindak. Murni memang manajemennya harus menghukum sopir- sopir (yang ugal-ugalan),” ujarnya. Mantan Walikota Tangerang itu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang lantaran pemprov telah menindaklanjuti keluhan mereka. Masyarakat diminta tetap menghormati proses dan regulasi penindakannya. “Kita juga tidak boleh emosional, masyarakat juga, kita kembalikan kepada penegak hukum dan kita kembalikan regulasi tentang harus kita apakan. Saya sebagai gubernur juga turut prihatin dan merasa kecewa karena korban memang (berjatuhan) tiap tahun. Kepada sopir (Bus Murni Jaya, jangan karena kelakuannya menimbulkan korban bagi orang-orang yang harusnya dilindungi,” katanya. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo membenarkan WH menginstruksikan pihaknya untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke pemerintah pusat agar izin bus Murni dicabut. Pihaknya juga akan meminta penjelasan tindak lanjut rekomendasi serupa yang pernah dilayangkan beberapa tahun lalu. “Pak Gubernur mintanya gitu. Saya juga akan diskusi dengan di Jakarta (Kemenhub), (rekomendsi) yang 2017 kenapa enggak ditanggapi,” ujarnya. Menurut dia, pencabutan izin transportasi publik bisa dilakukan ketika memang sudah banyak terjadi kecelakaan. “Aturannya gitu, yang kena kendaraan yang sering kecelakaan (yang ditarik). Kecuali, sudah berapa persen (bus yang kecelakaan) baru semua. Contoh di Jawa Timur (Bus Sumber) Kencono itu akan ditutup semua karena sudah banyak kecelakaan, dilaporkan terus,” katanya. Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita pun geram dengan banyaknya bus yang ugal-ugalan yang menyebabkan kecelakaan lalulintas. Irna pun minta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang untuk berkoordinasi dengan Pemprov Banten terkait pencabutan trayek bus yang pengendaranya ugal-ugalan tersebut. Permintaan itu disampaikan Irna saat Rapat Koordinasi (Rakor) OPD di halaman Setda Pandeglang, Senin (6/5). "Saya minta agar bus yang ugal-ugalan agar dicabut trayeknya, hal itu demi keselamatan masyarakat," katanya. Menurut Irna, jika memang setelah diberikan teguran masih tetap membandel, tidak ada jalan lain yaitu pencabutan trayek. "Jika perusahaannya tidak disiplin, sopirnya ugal-ugalan, dan tidak mengecek kondisi kendaraan, kami pastikan trayek mereka kita usulkan dicabut, karena meresahkan masyarakat," tegasnya. Masih kata Irna, selama ia memimpin sudah banyak sekali aduan dari masyarakat di media sosial, terkait kelalaian yang dilakukan oleh pengendara angkutan khususnya AKAP. "Ini menyangkut nyawa manusia jangan terlalu panjang birokrasinya, apalagi kita akan menghadapi arus mudik" ujarnya. Sementara itu, Kepala Dishub Pandeglang, Dadan Tafif Danial mengatakan dirinya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Dishub Provinsi Banten terkait trayek angkutan bus. "Memang untuk bus itu kewenangannya ada di Dishub Provinsi Banten, masalah izin trayeknya ada di Kementerian Perhubungan, kabupaten dan dishub provinsi hanya rekomendasi layak operasi," terangnya. (tb-mg-05/tnt)
WH Minta Izin Murni Dicabut
Selasa 07-05-2019,03:53 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :