Warga yang belum masuk daftar pemilih tetap (DPT) tetapi memiliki KTP-el atau suket, tetap bisa nyoblos. Harus mendaftar diri dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bedanya, pemilih yang masuk dalam DPK hanya bisa memilih menggunakan e-KTP dan hanya bisa mencoblos di TPS sesuai domisili. Apabila belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. "Pemilih DPK akan diberikan waktu mencoblos pukul 12.00-13.00," kata Komisioner Bawaslu Banten Sam'ani. Hal itu pun ditegaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), surat keterangan (suket) bisa dipakai untuk nyoblos. Tjahjo menyatakan, suket sudah mencatat semua data kependudukan seseorang. Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertera pada suket. Sehingga, tidak ada yang dapat memanipulasi keabsahan data tersebut. “Bagi yang baru punya suket (surat keterangan) dan belum sempat mengurus KTP, dia boleh menggunakan hak pilihnya di TPS. Sebab, sudah ada NIKnya,” ujar Tjahjo. Begitu pula dengan masyarakat yang sudah punya KTP, tapi tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT). Tjahjo menjamin bahwa mereka juga mendapat hak pilih dengan mencoblos calon pilihannya di TPS. “Punya KTP-el tapi belum terdaftar di DPT, dia boleh memilih. Datang saja ke TPS sesuai domisili yang tertera pada KTP-nya,” tambahnya. Jelang H-2 pencoblosan, rumah sakit menjadi sorotan. Hal tersebut berkaitan dengan warga yang tidak dapat mendatangi TPS dikarenakan menjalani perawatan. Pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Ciputat Djaka Badranaya, mengatakan, rumah sakit bersama rumah tahanan masuk kategori tempat khusus yang memerlukan perhatian penyelenggara serta pengawas pemilu. Termasuk layanan khusus pada saat pelaksanaan pencoblosan. Ia menilai, langkah-langkah yang sudah ditempuh KPU untuk memastikan hak pilih setiap warga sudah tepat. Penyediaan logistik termasuk kunci sukses penyelenggaraan pemilihan di rumah sakit. Sebab kelebihan maupun kekurangan surat suara dapat memicu potensi kecurangan serta penilaian negatif terhadap kinerja penyelenggara. “Saya melihat KPU sudah berusaha memastikan setiap penduduk tidak kehilangan hak pilihnya. Yang harus memilih di sana kan pasien, maka keluarga yang mendampingi harus memilih di TPS-nya. Maka data pasien atau pemilih di rumah sakit harus sama dengan logistik yang disiapkan supaya tidak ada anggapan lain,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan telepon, Minggu (14/4). Selain dari kepastian data dengan jumlah surat suara yang disiapkan, Djaka mengatakan, KPU harus memastikan setiap pasien mencoblos atas kehendak hatinya. Serta tidak ada penggirigan opini untuk memilih pasangan atau caleg tertentu. “Orang sakit harus dipastikan mencoblos tidak terwakili oleh siapapun dan diberikan kebebasan untuk memilih sesuai dengan kehendak hatinya. Tidak ada penggiringan atau intimidasi untuk mencoblos pihak tertentu,” tegasnya. Terpisah, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Subagja, mengatakan, teknis pencoblosan di rumah sakit di-cover petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat. Petugas tersebut membawa kotak suara dengan didampingi saksi serta pengawas. “Nanti ada petugas yang keliling membawa satu kotak suara untuk pemilih di rumah sakit. Mereka berjumlah dua hingga tiga orang petugas. Itu untuk rumah sakit yang belum ada TPS-nya,” ujarnya. Urusan logistik dari TPS terdekat dari rumah sakit serta pasien masuk dalam kategori DPTb yang sampai saat ini masih kita proses. Terkecuali untuk rumah sakit Siloam piahk KPU menyediakan TPS khusus karena jumlah pemilih DPTb cukup banyak termasuk pegawai dan pasien. Pihak KPU, kata Ahmad sudah dari awal melakukan koordinasi dengan seluruh rumah sakit yang ada di Kabupaten Tangerang. Koordinasi tersebut berkaitan dengan data pemilih yang berpotensi masih berada di rumah sakit hingga 17 April 2019. Ia berharap para keluarga pasien dapat menggunakan hak pilihnya pada pagi hari di TPS asalnya sebelum berangkat ke rumah sakit. Sebab, pihak KPU tidak menyediakan logistik selian dari data yang sudah diverifikasi. “Kita tetap akan layani untuk pemilih yang ada di rumah sakit apabila logistik masih ada, karenanya kita harap para keluarga pasien dapat memilih di TPS asal. Nanti di rumah sakit yang tidak ada TPS-nya kita membawa satu kotak suara, baru ketika sudah selesai surat suara dimasukan di TPS terdekat sesuai dengan jenis suaranya,” lanjutnya. (mg-10)
Tak Masuk DPT, Punya KTP Boleh Nyoblos, Di TPS Sesuai dengan Domisili
Senin 15-04-2019,05:41 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :