Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

Rabu 10-04-2019,06:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana umum, Selasa (9/4). Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari, Robert P.A Pelealu bersama Kepala Seksi Barang Bukti Rampasan (Kasi BB) Afni Carolin, Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad FH, perwakilan dari Polres Metro Kota Tangerang Kompol Erizal dan Ambar Sari dari Seksi Rumah Penitipan Barang Bukti dan Rampasan Negara Kelas 1 Kota Tangerang (Rupbasan). Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika 6 jenis dan non narkotika sebanyak 10 jenis. Robert mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini hasil kejahatan para terdakwa di wilayah hukum Kota Tangerang yang sudah divonis dan dinyatakan mempunyai hukum tetap. Afni Carolin, selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menambahkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya sabu sebanyak 12 kilogram, ganja 3.9 kilogram, ketamin 2,175 gram, ekstasi 847 butir, psikotropika 644 butir dan 8,3015 gram dan heroin 9,055 gram. Sedangkan barang bukti non narkotika yang dimusnahkan seperti, handphone sebanyak 171 buah, timbangan elektrik 26 unit, galon air berbagai merk sebanyak 441 galon dan beberapa koper tempat penyimpanan narkotika. Afni menerangkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini yang tercatat saat tahap dua penyerahan berkas oleh pihak penyidik kepolisian ke kejaksaan sepanjang tahun 2016 sampai 2019. “Keseluruhan sebanyak 498 perkara tindak pidana umum,” kata Afni. Adapun barang bukti perkara tindak pidana terhadap orang dan benda sebanyak 20 perkara, yaitu pembunuhan, penganiayaan dan pencurian. Barang bukti perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 6 perkara perjudian. Barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 469 perkara, antara lain UU No. 35/2009 tentang Narkotika, UU Drt No.12/1951, UU No.35/2014 tentang perlindungan anak, UU No.8/1999 tentang perlindungan konsumen. “Keseluruhan barak bukti yang dimusnahkan ini sudah mempunyai hukum tetap (Inkrah) atau para terdkawanya sudah dijatuhi Vonis oleh pihak Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” ujar Afni. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait