SERPONG-Pelayanan Uji Kir Kota Tangsel dikeluhkan warga. Mereka menilai, pelayanan di tempat ini tidak mencerminkan pelayanan yang baik. Sebaliknya, seolah mempersulit. Seperti diungkapkan, Bonar, sopir pikap yang tengah mengantre untuk mendapatkan giliran pengujian kir. Lelaki yang mengaku warga Ciputat ini mengungkapkan, saat ini pelayanan uji kir cuma beroperasi sekitar 4 jam. "Buka Jam 9, istiraat jam 11. terus, jam, 3 sudah tutup," katanya. Ia menilai, hal ini membuatnya merugi. Lantaran, banyak waktu terbuang sia-sia hanya untuk menunggu giliran uji kir kendaraannya. "Dengernya targetnya cuma 130 per hari. Jadi, kalau sudah segitu gak kebagian harus besok lagi datang," tuturnya. Bonar juga menilai pelayanan itu tidak mencerminkan pemerintahan yang cerdas. Sebab, seolah-olah mempersulit. "Bukan mempermudah, malah mempersulit orang," katanya, ketus. Pada bagian lain, Kepala Seksi Keselamatan pada Dishub Kota Tangsel Hikmat Maulana mengatakan, tidak ada jam operasional dimulai jam 9 pagi. Menurutnya, setiap pagi ia buka jam 8. Kalau soal kuota memang tiap hari kuota pelayanan uji Kir dibatasi hanya 130 kendaraan. "Ini karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan kekampuan alat yang kita miliki," ujarnya, beralasan, Selasa (9/3). Hikmat menambahkan, kuota dibatasi dilakukan sejak satu bulan lalu. Peralatan uji kir yang digunakan sudah tua dan merupakan penginggalan dari Kabupaten Tangerang. Selain itu, SDM yang bertugas pada pengujian jumlahnya saat ini hanya 7 orang. "Sebelumnya ada 9 orang yang bertatus non pns yang bertugas sebagai penguji KIR. Tapi, keduanya sudah jadi pns dan dinanya di Kota Makasar dan Kementerian Perhubungan," tambahnya. Masih menurutnya, dengan keterbatasan tersebut sehingga kuota pelayanan uji KIR tiap hari dibatasi hanya 130 kendaraan saja. Artinya, nomor pendaftaran hanya sampai 130 saja meskipun jumlah masyarakat yang akan menguji KIR kendaraan jumlahnya lebih banyak. Tak heran sebelum jam istirahat pelayanan pendaftaran sudah ditutup. "Senin sampai Kamis kita buka pendaftaran layanan dari pukul 08.00 WIB samoai 11.30 WIB, dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB dan dilanjutkan 13.00 WIB sampai 15.00 WIB namun sebelum jam istrihahat kuota sudah habis," jelasnya. Untuk mengatasi hal tersebut, Dishub sudah mengusulkan penambahakan petugas uji KIR namun, belum mendapat tambahan. Tahun ini tidak ada pergantian atau penambahan peralatan uji KIR pada 2020 akan dicoba dianggarakan untuk pengadaan. "Alat uji KIR kendaraan ini ada 9, seperti alat timbang, emisi gas buang dan lainnya," ungkapnya. Hikmat mengatakan, biaya untuk uji KIR untuk kendaraan barang dan angkutan umum sama, yakni Rp 50 ribu per mobil untuk semua tipe. Dishub memiliki rencana akan membuat kajian dan akan dikenakan tarif berbeda tiap kendaraan yang di uji KIR. Tahun ini, Dishub ditarget mendapat pendapatan sebesar Rp 1,8 miliar dari uji KIR. Dengan keterbatasan SDM dan peralatan tentu akan mempengaruhi capaian target tersebut. "Sampai sekarang sudah tercapai 30 persen dari target dan saya optimis sampai akhir tahun target ini tercapai," tuturnya. Sementara itu, pengakuan dari masyarakat yang sedang mengurus uji KIR mobil, Tugimin mengatakan, Selasa (9/4) pendaftaran sudah tutup pukul 11.00 WIB dan menurut petugas akan buka lagi pukul 13.00 WIB. "Ini saya melakukan KIR keempat kali, sebelumnya tidak lebih gampang," ujarnya. Tugimin menambahkan, ia mengurus uji KIR mobil double kabin milik kantor tempatnya bekerja di Kawasan Taman Tekno. "Biasanya sebelum jam 12 siang sudah selesai cek fisik dan tingga nunggu buku kirnya jadi," tambahnya. Selain Tugimin, ada juga warga Setu, Didik. Menurutnya, untuk mendapat antrean layanan uji KIR ia mengambil nomor satu hari sebelumnya. "Saya antrenya Senin (8/4) dan dapat nomor antrean 17 dan baru dilayani Selasa (9/4) siang," singkatnya. (bud)
Pelayanan Uji Kir Dikeluhkan
Rabu 10-04-2019,06:13 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :