Di Dua Kecamatan, Airin Bagikan 1.913 Sertifikat

Selasa 05-03-2019,07:38 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PAMULANG-Walikota Airin Rachmi Diany membagikan sertifikat tanah kepada warga di dua kecamatan. Yakni di Kecamatan Pamulang dan Ciputat, Minggu dan Senin (4/3). Di Pamulang, Airin membagikan sebanyak 1.484 sertifikat. Sementara hari sebelumnya, di Ciputat dibagikan sebanyak 465. Pembagian sertifikat itu merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pemerintah pusat. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tangsel (BPN) Wartomo mengatakan, 1.484 sertifikat yang diberikan untuk masyarakat Pamulang merupakan lanjutan dari jumlah produk di Tangsel 66.300 yang sudah selesai. "Sebagian yakni 40.172 sertifikat telah diberikan di lapangan terbang Pondok Cabe dan 10.000 di ICE BSD oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu," ujarnya. Wartomo menambahkan, sertifikat tersebut tentu memberikan manfaat kepada masyarakat. Mulai dari memberikan kekuatan hukum atas tanah, menigkatkan nilai kesejahteraan dan bisa jadi modal produksi untuk tigkatkan usaha, mengurangi dampak sengketa tanah. Sedangkan bagi pemerintah akan terbentuk data base pertanaan dan itu untuk menjadi rujukan pembangunan yang akan datang. "Tahun ini sekitar 37.000 bidang lagi akan diselesaikan semuanya," tambahnya. Ia berharap, ada koordinasi yang baik dan partisipasi masyarakat yang baik. Dan bagi masyarakat belum agar segera daftar atau sampaikan ke pemerintah dan menyiapkan segera dokumen-dokumen yang diperlukan serta memberi tugu sebagai tanda batasnya. "Target kita Juni sampai Juli semua PTSL di Tangsel selesai," jelasnya. Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, secara bertahap pemkot telah selesaikan PTSL. Tangsel dapat kuotanya paling banyak dibanding kota lain, pada 2017 dapat kuota 20 ribu, 2018 dapat 40 ribu dan Pamulang terbanyak. "Tangsel paling banyak dan terbesar di Indonesia yang sudah selesaikan PTSL. Tahun ini kita dapat lagi 30 ribu sertifikat tanah lagi," ujarnya. Airin menambahkan, program PTSL tersebut bisa dinikmati masyarakat, termasuk yang tanah dan rumahnya banyak juga bisa. Yang menjadi pekerjaan rumah Pemkot Tangsel kedepan akan membuat peta bidang yang tentunya banyak manfaat, seperti untuk investasi dan lainnya. Bagi yang belum dapat sertifikat agar dicek dan dilengkapi persyaratannya. Dengan memiliki sertifikat tanah maka masyaraat memiliki kepastian hukum dalam mewujudkan kebenaran atas subjek dan objek tanah. "Setidaknya ada kejelasan status dari tanah yang dimiliki lewat sertifikat ini," tambahnya. Masih menurutnya, bila sertifikat akan digunakan untuk modal usaha atau disekolahkan ke bank, maka harus diperhitungkan matang-matang. "Contohnya, hasilnya harus dapat S1 atau S2, atau untuk usaha dan jangan untuk belanja konsuntif atau beli mobil dan lainnya," tuturnya. Sementara, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tangsel, Kadi Mulyono, sebelumnya menjelaskan, pembagian sertifikat di Ciputat diberikan kepada 465 orang. Jumlah itu terdiri dari Kelurahan Jombang 50, Kelurahan Ciputat 60, Kelurahan Serua 235, Kelurahan Cipayung 39, Kelurahan Sawah Baru 81. “Pemberian sertifikat ini merupakan rangkaian dari program PTSL yang berlangsung di 2018 dan pembagian sertifikat yang diberikan langsung oleh Pak Presiden Joko Widodo di Pondok Cabe beberapa waktu lalu,” ungkapnya. Sertifikat ini diberikan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang dimiliki masyarakat Tangsel. “Sertifikat ini untuk mengurangi sengekta tanah di masyarakat, karena sebelumnya terjadi sengketa tanah, kenapa terjadi sengketa karena asalnya tanah mereka dari girik, dan tidak memberikan kepastian hukum, ruas dan kepemilikannya, sehingga di Tangsel banyak sekali terjadi sengketa,” jelasnya. Dengan adanya sertifikat dan program PTSL ini, pihaknya yakin sengketa tanah ini berkurang. “Kita optimis, sengketa tanah di Tangsel akan berkurang,“ harapnya. Kadi berpesan, kepada warga yang telah mendapatkan sertifikat inii untuk difotokopi dan disimpan baik-baik didalam lemari. “Jika sertifikat ini ingin digadaikan di bank, uangnya untuk usaha, jangan sertifikat ini digunakan buat kebutuhan konsuntif seperti beli mobil, karena jika pembayaran tersendat, maka kendaraan diambil, sertifikat pun melayang,” pesannya. Lanjutnya, Kadi menyampaikan untuk program PTSL di 2019, Tangsel mendapatkan bantuan dari Walikota Tangsel sebanyak 30 ribu sertifikat. “Ini merupakan bentuk kepedulian ibu Walikota Tangsel terhadap tanah-tanah di Tangsel, nanti dari 30 ribu ini tanah-tanah di Tangsel akan bersertifikat dan kami meminta kepada bapak-ibu yang sampai saat ini belum mendaftarkan untuk program ini, segera lengkapi dan daftar, persyaratan ada di kelurahan,” ujarnya. Kadi mengatakan, di 2019 ini merupakan program PTSL terakhir yang ada di Tangsel, karena di 2020 semua tanah di Tangsel telah bersertifikat. “Jadi kami mengajak masyarakat untuk segera daftar, karena kami pun telah menurunkan petugas pengukuran kami untuk mengukur tanah ibu dan bapak yang belum bersertifikat,” singkatnya. (bud/mol)

Tags :
Kategori :

Terkait