SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten untuk tidak menyalahgunakan kegiatan reses sebagai ajang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Bawaslu juga tidak segan-segan memberikan sanksi pidana pemilu bagi anggota dewan yang kedapatan melanggar. Diketahui, Bawaslu Banten mendapatkan informasi jika pada akhir bulan ini, Anggota DPRD Banten akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) tentang Jadwal Pelaksanaan Reses. Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal mengatakan Bawaslu mewanti-wanti mengingat pelaksanaan reses berdekatan dengan jadwal pemungutan suara Pemilu 2019, 7 April. "Reses itu dari informasi yang diterima dilaksanakan selama 10 hari. Oleh karena pelaksanaan reses itu menjadi alat kelengkapan dewan, menjadi tupoksinya dewan, dan menggunakan anggaran negara maka dilarang melakukan kampanye di dalam reses itu," ujarnya saat menggelar diskusi dengan awak media di salah satu cafe di Kota Serang, Rabu (20/2). Ali menjelaskan lantaran menggunakan anggaran negara maka kegiatan yang dilakukan dalam reses merupakan fasilitas negara yang dilarang digunakan untuk kepentigan politik. Jika dipaksakan, hal itu akan menemui kendala karena setiap dan ayang digunakan untuk kampanye harus dilaporkan. Tentu dana kampanye juga tak boleh berasal dari instansi pemerintah. "Larangan kampanye itu kan menggunakan fasilitas negara. Lalu kemudian reses itu bukan metode kampanye. Itu betul-betul reses, itu adalah agenda jaring aspirasinya dewan dalam kapasitasnya sebagai dewan, bukan sebagai caleg (calon anggota legislatif)," katanya. Disinggung sanksi yang akan dikenakan jika hal itu dilanggar, Ali menegaskan yang bersangkutan bisa dikenakan pidana pemilu. "Sanksinya akan coba kita lihat masuk di administrasi atau justru pidana pemilu," ujarnya. Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu pada pekan ini akan berkirim surat ke Sekretariat DPRD Banten. Selain menyosialisasikan larangan tersebut, juga untuk meminta jadwal pelaksanaan reses untuk kegiatan pengawasan. "Pertama dalam waktu sehari dua hari ini melayangkan surat kepada dewan untuk melakukan upaya pencegahan. Nanti kami sampaikan dasar-dasar dan pasal-pasal larangan soal itu," katanya. Senada diungkapkan Tim Asisten Bawaslu Provinsi Banten, Haer Bustomi. Menurut dia, reses merupakan kegiatan untuk menyerap aspirasi yang dilakukan di daerah pemilihan (dapil) saat terpilih menjadi anggota parlemen. Meski demikian, kegiatan tersebut sangat rentan untuk disalahgunakan. "Sebagian besar anggota DPRD Provinsi Banten yang akan melakukan reses juga mencalonkan diri menjadi DPRD Banten berikutnya atau DPR RI. Potensi penyalahgunaan itu sangat besar," ujarnya. Sanksi untuk mereka yang mneyalahgunakan kegiatan reses tertuang dalam Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam aturan itu jelas jika sanksi yang diberikan adalah pidana pemilu karena menggunakan faslitas negara. "Kmai paham kawan-kawan di dewan memahami ini dan mudah-mudahan itu tidak terjadi. Bawaslu akan menindaklanjuti itu smeua," katanya. (tb/tnt)
Reses Jangan Untuk Kampanye
Kamis 21-02-2019,06:38 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :