TIGARKASA-Pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) memang gratis. Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memungut biaya apa pun. Karena, semua biaya-biaya ditanggung negara. Namun, pungutan liar justru terjadi di tingkat bawah, yakni oknum RT. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, yang didampingi Kepala Kantor BPN Banten Andi Tenri Abeng dan Kabupaten Tangerang Himsar, mengatakan kepada Tangerang Ekspres, proses sosialisasi dilakukan pada desa sasaran program PTSL yang disampaikan BPN. “Pungli memang kita dengar. Tidak semua desa disosialisasi, tahun ini di Kabupaten Tangerang 20 desa yang menjadi sasaran PTSL dan di sana yang kita sosialisasi yang menyangkut layanan (biaya) di BPN,” katanya, Senin (18/2) di Lapangan Maulana Yudha Negara. Sedangkan, soal biaya, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, Kemendagri, Kemendes serta Kemen ATR/BPN, pembiayaan di luar BPN, dibebankan kepada masyaarakat yang mengurus sertifikat tanah PTSL. “Pemerintah desa bisa mengambil pra PTSL, dengan ketentuan maksimum Rp200 ribu. Biaya itu untuk materai, patok, dan beberapa dokumen,” tegasnya. Dalam program PTSL tidak ada batasan luas lahan yang mengikuti program tesebut. Hanya saja mulai dari pengurusan hingga menerima sertifikat biaya tersebut tidak dibiayai negara. “Maksimum sebenarnya tidak ada batas, akan tetapi orang kaya harus bayar sendiri kalau misal berhektar-hektar. Tanah rakyat berapa sih per orangnya?,” sebut Sofyan. Ia menilau kinerja BPN Kabupaten Tangerang secara umum sudah bagus. Dikarenakan memenuhi target yang diberikan. Sofyan Djalil mengakui masih terdapat beberapa kakurangan, namun masih dalam batas kewajaran. “Bagus saya pikir, kerjanya bagus. Tentu pasti ada satu atau dua orang yang tidak puas. Secara umum BPN hari ini lebih baik,” pungkasnya. Masih ditempat yang sama, Horison Mocodompis Kepala Bagian Humas Kementrian ATR/BPN, mengatakan, terdapat dua proses dalam PTSL. Sebelum pengajuan serta saat surat tersebut di proses di kantor BPN setempat. Jika dokumen tanah tersebut sudah ada di BPN, maka tidak ada biaya alias gratis. Mulai dari penyuluhan, pengumpulan data, panitia, pengukuran, pembuatan SK, sampai terbit sertifikat semua biaya ditanggung oleh negara. “Ada pra sertifikasi, mulai dari penyiapan dokumen, kadang membuat surat keterangan di kelurahan, materai, fotocopy, dan tanda batas tanah (patok) yang ditanggungkan oleh pemoohon sertifikat. Dengan SKB tiga menteri, untuk di Jawa Rp150 ribu dan luar Jawa sekitar Rp400 ribu untuk pengumpulan dana,” ujarnya. Hanya saja ketentuan pengambilan dana yang sudah dimuat sesuai ketentuan SKB tiga menteri masih dibutuhkan peraturan dukungan sebelum diterapkan. Peraturan dukungan terserbut berasal dari para kepala daerah. “Pungutan itu harus ada perwal (peraturan walikota) atau Perbup (peraturan bupati), kalau tidak ada, itu masuk pungli juga namanya,” tegasnya. Ia menegaskan, tidak ada toleransi apabila terdapat pungli yang dilakukan oknum. Dikarenakan pihaknya telah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan tim Saber Pungli kepolisian. Namun untuk menindaklanjuti proses hukum diperlukan adanya laporan dari masyarakat. “Yang penting ada pelaporan, tentu aparat hukum akan mendalami itu. Ini program bagus, masyarakat harus menikmati jangan sampai ada kebocoran. Selain itu, kita sudah MoU dengan tim saber pungli, jadi kita langsung berkoordinasi jika ada kejadian pungli,” pungkasnya. (mg-10)
Pungutan PTSL Harus Ada Perbup/Perwal
Selasa 19-02-2019,10:28 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :