TANGERANG – Operasional PT Bangun Berkah Anugrah (BBA) disetop sementara oleh Trantib Kecamatan Pinang. Penyetopan ini terkait adanya laporan warga Gang Ambon RT03/01, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, yang mengeluhkan polusi serta limbah dari PT BBA. Perusahaan yang bergerak di bidang minuman sari kelapa setiap hari mengeluarkan polusi dari cerobong asap yang tingginya hanya 15 meter. Asap tersebut masuk ke rumah warga dan menyebabkan sesak nafas. Mendapatkan laporan warga, Kasi Trantib Kecamatan Pinang Sidiq bersama anggota Polsek Cipondoh langsung melakukan sidak untuk memastikan keluhan warga. "Kita sudah sidak, PT BBA menyalahi aturan dimana cerobong asap yang harusnya 25 meter lebih hanya 15 meter. Itu membuat asap polusinya ke rumah warga. Selain itu perusahaan ini tidak mempunyai penampungan limbah. Mereka membuang limbah secara langsung," ujarnya. Sidiq mengatakan, hasil Sidak juga diketahui PT BBA belum mengurus Amdal Lalin. Karena adanya mobil besar di depan pagar PT BBA membuat kemacetan di jalan tersebut. Sidiq menambahkan, PT BBA tidak boleh diizinkan beroperasi sampai semua permasalahan bisa diselesaikan perusahaan. Apalagi mereka belum mengurus Amdal lalin untuk itu diberhentikan selama 20 hari. "Pada saat sidak kami tidak bertemu pimpinan perusahaannya. Kami memberikan waktu sampai 20 hari. Saat ini belum kami berikan izin operasi sampai semua selesai. Jika 20 hari tidak ada perubahan, maka kami akan segel," tegasnya. Muhamad Fuadi (36), salah seorang warga sekitar mengaku harus menghirup asap polusi hasil produksi PT BBA. Selain itu juga mobil besar selalu menghalangi para pengguna jalan di depan perusahaan tersebut. "Setiap hari saya sekeluarga harus menghirup udara kotor dari PT itu. Karena cerobong asapnya pendek mengakibatkan asapnya masuk ke rumah kami. Kasihan banyak anak-anak kecil menghirup asap setiap harinya,"ujarnya. (mg-9)
Operasional PT BBA Disetop
Selasa 19-02-2019,10:19 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :