Dishub Gelar Razia, Truk Odol Lulus Uji KIR

Kamis 07-02-2019,04:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melaksanakan razia  kendaraan angkutan barang dan orang di jalan Syekh Nawawi, Pemkab Tangerang, tepatnya di depan Bizzpoint Ciputra, Rabu (6/2). Roni Watimena, Kepala Seksi  (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dishub Kabupaten Tangerang, menjelaskan, bahwa razia yang dilakukan untuk melihat kondisi layak atau tidaknya suatu kendaraan untuk beroperasi. Memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan baik angkutan barang ataupun orang. “Dishub itu tak sendirian jika melakukan razia harus gabungan, kalau sendirian bisa menjadi temuan. Hari ini meruapakan terusan penegakan perbup. Juga untuk menegakkan aturan pada kendaraan angkutan barang dan orang. Hari ini sudah 22 kendaraan yang ditilang,” katanya Selama proses razia, ada truk masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan  dimensi dan kelebihan muatan yang terjaring razia. Saat dimintai keterangan, Roni membenarkan truk tersebut ditilang karena dimensi atau ukuran bak truk melebihi batas ketentuan sehingga harus ditilang. “Ini ditilang karena persoalan ODOL, lihat (menunjukan tambahan dimensi), itu dia ditambahin, makannya kita tilang. Nanti suratnya saya perlihatkan,” lanjutnya. Saat dimintai keterangan perihal uji KIR atau pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui kecocokan spesifikasi kendaraan pada surat dengan ukuran aslinya. Roni mengaku heran akan lolosnya uji KIR kendaraan tersebut. “Saya heran ini truk ODOL tapi lolos uji KIR, masa Kasi Wasdal terus yang disalahin,” tegasnya. Perihal tempat uji KIR, Roni mengaskan, kendaraan tersebut berasal dari Dishub Serang dikarenakan menggunakan plat A bukan di Dishub Kabupaten Tangerang. “Untuk tempat uji KIR sesuia plat, dia (truk) kan plat A yah jadi itu tempat di Serang, nanti kita berikan surat keberatan ke Dishub Provinsi Banten untuk ditegur itu Dishub Serang,” tegasnya. Keterangan lebih lanjut diungkapkan Ucun, sopir kendaraan truk tersebut, dia mengatakan, kendaraan yang dibawanya melakukan uji KIR di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang yang terdapat di Balaraja walaupun plat kendaraannya A. Kata Ucum, biasanya truk tersebut digunakan untuk mengangkut besi bahan bangunan. “Saya kalau uji KIR di kantor Dishub yang ada di Balaraja bukan Serang, biasa ngangkut besi tidak angkut tanah. Lihat di kaleng dishubnya 5 Maret 2019. Walaupun plat saya A kan sekarang udah masuk Banten buat Kabupaten Tangerang,” katanya. Ucum mengaku saat proses uji KIR di Balaraja, dirinya menggunakan jalur cepat melalui koneksi temannya yang bertarif sekitar Rp500 ribu hingga keluar surat-surat lulus uji KIR dari Dishub Kabupaten Tangerang. Sehingga kendaraannya yang over dimensi bisa mendapatkan bukti lulus uji KIR tanpa harus mendatangi Kantor Dishub Kabupaten Tangerang di Balaraja. “Saya dimintain Rp500 ribu buat uji KIR, itu lewat teman yang sudah biasa ngurusin. Saya tidak tahu apa-apa, truk juga tanpa dibawa. Tahu-tahu truk lulus uji KIR saja. Lihat baru lulus uji KIR,” pungkasnya. (mg-10/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait