BJB

Kab. Serang Capai 50 Persen, Kota Serang Kejar Rp216 M

Kab. Serang Capai 50 Persen, Kota Serang Kejar Rp216 M

Kepala Bapenda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah daerah di wilayah Serang terus menggenjot penerimaan pajak untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga awal Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak Kabupaten Serang dan Kota Serang secara gabungan telah mencapai sekitar Rp594,7 miliar.

Di Kabupaten Serang, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren positif. Hingga 31 Juli 2026, realisasi pajak daerah telah mencapai Rp400,959 miliar, atau 50,32 persen dari target tahun ini sebesar Rp793 miliar.

Capaian tersebut juga meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Terdapat kenaikan sekitar Rp12,438 miliar, menunjukkan kinerja penerimaan pajak Kabupaten Serang mengalami surplus dibandingkan 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha mengatakan, target pajak daerah tahun ini meningkat sekitar Rp60 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Dibandingkan tahun lalu terdapat surplus sekitar Rp12,438 miliar. Artinya di tahun 2025 kemarin ada surplus, di tahun ini juga untuk pendapatan secara keseluruhan,” ujar Lalu Farhan saat dihubungi, Minggu (9/8).

Sejumlah sektor bahkan telah mencatat realisasi di atas 50 persen. Di antaranya pajak parkir sebesar 60 persen, pajak perhotelan 59 persen, pajak air tanah 59 persen, serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PPN yang mencapai 57,42 persen.

“Alhamdulillah kita sudah di atas 50 persen. Tapi ini belum termasuk opsen PKB dan BBNKB, masih tahap penghitungan, yang kemungkinan bisa lebih tinggi realisasinya,” ujarnya.

Meski capaian pajak Kabupaten Serang telah melewati separuh target, sejumlah sektor masih membutuhkan perhatian. Salah satunya penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sejauh ini, realisasi opsen PKB yang masuk ke Bapenda Kabupaten Serang berada di kisaran 49 persen, sedangkan opsen BBNKB sekitar 50 persen.

Lalu Farhan mengatakan, pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan dalam mengoptimalkan kedua sumber penerimaan tersebut karena mekanisme penerimaannya bergantung pada bagi hasil dari pemerintah provinsi.

“Kita hanya bisa menunggu bagi hasilnya, opsennya dari provinsi. Kalau kita hanya membantu memfasilitasinya,” katanya.

Untuk mendongkrak penerimaan, Bapenda Kabupaten Serang terus melakukan pemeriksaan dan penagihan terhadap wajib pajak yang dinilai memiliki potensi, tetapi belum tergali secara optimal.

Namun, dua sektor masih menjadi pekerjaan rumah, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Untuk BPHTB, sebagian pelaku usaha masih menahan pembayaran karena menunggu kepastian status lahan yang akan ditransaksikan, terutama terkait apakah masuk dalam kategori lahan baku sawah.

“Hal inilah yang kemudian mempengaruhi tingkat realisasi pajak daerah,” tuturnya.

Sementara untuk MBLB, potensi penerimaan dari pasir laut yang tahun ini ditargetkan sekitar Rp13 miliar belum terealisasi hingga triwulan kedua.

“Kalau sampai dengan triwulan kedua ini belum ada realisasi, maka di triwulan tiga dan empat sudah bisa dipastikan juga tidak akan ada masuk realisasi dari sektor pasir laut,” katanya.

Bapenda Kabupaten Serang pun berharap sektor pajak lainnya mampu menutup kekurangan dari kedua sektor tersebut. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan DPMPTSP dan DPUPR untuk menyelesaikan persoalan terkait lahan yang berdampak pada penerimaan BPHTB.

Kota Serang Masih Kejar Rp216 Miliar

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Serang hingga 6 Agustus 2026 mencapai Rp193,77 miliar, atau 47,26 persen dari target Rp409,996 miliar.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp216,22 miliar penerimaan yang harus dikejar hingga akhir tahun agar target pajak daerah Kota Serang dapat tercapai.

Kepala Bapenda Kota Serang Imam Rana mengatakan, capaian tersebut berasal dari sejumlah sektor utama yang menjadi sumber penerimaan daerah.

“Capaian pajak Kota Serang sampai dengan 6 Agustus 2026 sebesar Rp193.771.042.071 atau 47,26 persen dari target Rp409.996.000.000,” katanya.

PBJT tenaga listrik menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan realisasi Rp36,33 miliar atau 42,75 persen. Kemudian opsen PKB mencapai Rp31,82 miliar atau 45,16 persen.

Sementara PBJT makanan dan minuman atau pajak restoran telah mencapai Rp30,91 miliar, atau 56,04 persen. BPHTB terealisasi Rp29,23 miliar atau 40,04 persen, sedangkan PBB-P2 mencapai Rp26 miliar atau 50,98 persen.

Menurut Imam, tantangan utama dalam mengejar target penerimaan pajak adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kondisi ekonomi yang fluktuatif juga dapat memengaruhi kemampuan masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.

“Yang menjadi tantangan tentu bagaimana meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kondisi ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang harus kita perhatikan, sehingga pendekatan kepada wajib pajak harus terus dilakukan,” ujarnya.

Bapenda Kota Serang terus melakukan pendataan, pengawasan dan sosialisasi untuk menggali potensi penerimaan yang belum optimal.

“Kita terus melakukan pendataan, pengawasan dan sosialisasi kepada wajib pajak. Potensi yang ada harus kita maksimalkan, sehingga target penerimaan pajak bisa tercapai,” katanya.

Tak hanya penagihan, Kabupaten Serang juga mendorong kemudahan pembayaran pajak melalui digitalisasi. Bapenda bahkan telah membuka layanan keliling untuk menjangkau masyarakat di wilayah pedalaman yang masih memiliki tunggakan pajak.

Menurut Lalu Farhan, transaksi pembayaran secara elektronik kini terus meningkat. Digitalisasi tersebut dinilai mampu memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan daerah.

“Dibuktikan dengan kami mendapatkan predikat tertinggi, terkait dengan transaksi elektronifikasinya sudah hampir 100 persen,” ujarnya.

Baik Kabupaten Serang maupun Kota Serang kini masih memiliki waktu untuk mengejar sisa target penerimaan hingga akhir 2026. Optimalisasi sektor potensial, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penagihan aktif serta perluasan layanan digital menjadi strategi yang terus digenjot agar target pajak daerah tidak hanya tercapai, tetapi berpeluang terlampaui. (ald/agm)

Sumber: