BJB

Jalan Utama Jadi Prioritas Penertiban, Jaringan Kabel Udara Semrawut

Jalan Utama Jadi Prioritas Penertiban, Jaringan Kabel Udara Semrawut

Jaringan kabel udara di Jalan Siliwangi, Lebak semrawut dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, belum lama ini. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyeleng­garaan Infrastruktur dan Utilitas Terpadu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi memulai penataan jaringan kabel udara di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.

Sebagai tahap awal, program difokuskan di Rangkasbitung yang merupakan ibu kota Kabu­paten Lebak. Sedikitnya lima ruas jalan utama menjadi prioritas penataan kabel udara yang semrawut sebelum diperluas ke kawasan lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pemba­ngun­an, Riset dan Inovasi Dae­rah (Bapperida) Kabu­pa­ten Lebak, Widy Ferdian mengatakan, penataan kabel udara merupakan arahan lang­sung Bupati Lebak dalam rangka memperbaiki wajah kawasan perkotaan.

“Keinginan bupati ada pe­nataan perkotaan yang dimulai dari Rangkasbitung karena merupakan ibu kota Kabu­pa­ten Lebak,” kata Widy ke­pada wartawan di Rangkas­bi­tung, Selasa (21/7).

Menurutnya, sebelum Per­bup ini diterbitkan, Pemkab Lebak telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) ber­sama berbagai pemangku ke­pentingan serta melakukan stu­di banding ke Kota Cilegon gu­na mempelajari sistem pe­nataan jaringan utilitas yang telah diterapkan.

“Setelah Perbup terbit, ta­hapan berikutnya adalah so­sialisasi kepada seluruh pi­hak terkait sebelum pelak­sanaan di lapangan,” ujarnya.

Pada tahap pertama, pena­taan difokuskan di sejumlah ruas strategis, mulai dari ka­wasan Alun-alun Rangkas­bitung hingga Jembatan Dua, Ja­lan Iko Jatmiko menuju RSUD Adjidarmo, serta ka­wasan Balong.

”Dalam penertiban ini, nantinya melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), penyedia jaringan telekomunikasi, serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Te­lekomunikasi (APJATEL). Se­luruh mekanisme pelak­sanaan telah diatur dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2026,” paparnya.

Rahmat, Asda ll Pemkab Lebak menyatakan, konsep yang diterapkan nantinya kabel telekomunikasi akan dipin­dahkan ke jalur bawah tanah melalui pembangunan manhole atau ruang utilitas terpadu.

”Sebelum pekerjaan dimulai, DPUPR Kabupaten Lebak bersama APJATEL akan mela­kukan survei untuk mengiden­tifikasi kabel yang masih aktif maupun kabel yang sudah tidak digunakan,” ungkapnya.

Saat ini, jaringan utilitas di Rangkasbitung terdiri atas kabel milik PLN, Telkom, dan sejumlah perusahaan penye­dia layanan teleko­mu­nikasi lainnya. Khusus jaringan listrik milik PLN, pemerintah akan menyiapkan jalur utilitas tersendiri mengingat tingkat risikonya lebih tinggi diban­ding jaringan telekomunikasi.

”Kami meyakini penataan tersebut akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari mengurangi kesemrawutan kabel di ruang publik, mening­katkan keselamatan masyara­kat, mempermudah pemeliha­raan jaringan, hingga memini­malkan gangguan layanan akibat cuaca ekstrem,” ucap­nya.(fad)

Sumber: