Jalan Utama Jadi Prioritas Penertiban, Jaringan Kabel Udara Semrawut
Jaringan kabel udara di Jalan Siliwangi, Lebak semrawut dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, belum lama ini. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Utilitas Terpadu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi memulai penataan jaringan kabel udara di wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.
Sebagai tahap awal, program difokuskan di Rangkasbitung yang merupakan ibu kota Kabupaten Lebak. Sedikitnya lima ruas jalan utama menjadi prioritas penataan kabel udara yang semrawut sebelum diperluas ke kawasan lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian mengatakan, penataan kabel udara merupakan arahan langsung Bupati Lebak dalam rangka memperbaiki wajah kawasan perkotaan.
“Keinginan bupati ada penataan perkotaan yang dimulai dari Rangkasbitung karena merupakan ibu kota Kabupaten Lebak,” kata Widy kepada wartawan di Rangkasbitung, Selasa (21/7).
Menurutnya, sebelum Perbup ini diterbitkan, Pemkab Lebak telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan serta melakukan studi banding ke Kota Cilegon guna mempelajari sistem penataan jaringan utilitas yang telah diterapkan.
“Setelah Perbup terbit, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada seluruh pihak terkait sebelum pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Pada tahap pertama, penataan difokuskan di sejumlah ruas strategis, mulai dari kawasan Alun-alun Rangkasbitung hingga Jembatan Dua, Jalan Iko Jatmiko menuju RSUD Adjidarmo, serta kawasan Balong.
”Dalam penertiban ini, nantinya melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), penyedia jaringan telekomunikasi, serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Seluruh mekanisme pelaksanaan telah diatur dalam Perbup Nomor 9 Tahun 2026,” paparnya.
Rahmat, Asda ll Pemkab Lebak menyatakan, konsep yang diterapkan nantinya kabel telekomunikasi akan dipindahkan ke jalur bawah tanah melalui pembangunan manhole atau ruang utilitas terpadu.
”Sebelum pekerjaan dimulai, DPUPR Kabupaten Lebak bersama APJATEL akan melakukan survei untuk mengidentifikasi kabel yang masih aktif maupun kabel yang sudah tidak digunakan,” ungkapnya.
Saat ini, jaringan utilitas di Rangkasbitung terdiri atas kabel milik PLN, Telkom, dan sejumlah perusahaan penyedia layanan telekomunikasi lainnya. Khusus jaringan listrik milik PLN, pemerintah akan menyiapkan jalur utilitas tersendiri mengingat tingkat risikonya lebih tinggi dibanding jaringan telekomunikasi.
”Kami meyakini penataan tersebut akan memberikan berbagai manfaat, mulai dari mengurangi kesemrawutan kabel di ruang publik, meningkatkan keselamatan masyarakat, mempermudah pemeliharaan jaringan, hingga meminimalkan gangguan layanan akibat cuaca ekstrem,” ucapnya.(fad)
Sumber:

