Kadinkes Angkat Bicara Soal Temuan BPK Terkait Proyek Pengadaan Videotron
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, angkat bicara mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pengadaan videotron di instansinya.
Ati menegaskan bahwa rekomendasi dari hasil pemeriksaan tersebut sudah langsung ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur resmi yang berlaku.
Saat ini, seluruh proses penanganan teknis atas temuan tersebut telah diserahkan dan dikoordinasikan di bawah kewenangan inspektorat.
"Temuan BPK itu sudah ditangani. Untuk teknis tindak lanjutnya ada di inspektorat," katanya saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (8/7).
Ati mengaku bahwa catatan yang diberikan oleh BPK sama sekali tidak berkaitan dengan kualitas atau spesifikasi perangkat elektronik videotron itu sendiri. Titik tekan temuan justru berada pada pengerjaan konstruksi fisik yang menopang fasilitas tersebut.
Dalam proyek ini, terdapat bagian pengerjaan infrastruktur penunjang yang meliputi pendalaman pengerjaan dan penanaman pondasi, struktur bangunan penyangga videotron, pekerjaan semenisasi.
"Bagian konstruksi fisik itulah yang menjadi temuan. Jadi bukan spesifikasi videotronnya, tetapi pengerjaan konstruksinya," tuturnya.
Dinkes Banten berkomitmen penuh untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK demi menjaga transparansi, tata kelola anggaran yang bersih, serta akuntabilitas pemerintah daerah.
Di samping persoalan administratif tersebut, Ati mengingatkan bahwa keberadaan videotron ini memegang peran krusial dalam menyosialisasikan program kesehatan kepada publik. Pengadaan ini sejalan dengan pergeseran paradigma medis yang kini lebih fokus pada pencegahan sebelum mengobati.
"Videotron ini adalah media promosi kesehatan. Paradigma dunia kesehatan saat ini tidak hanya berfokus pada aspek kuratif, melainkan lebih mengedepankan upaya promotif dan preventif agar masyarakat bisa mengantisipasi penyakit dan tetap sehat," tuturnya.
Diketahui, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek pengadaan videotron di Dinkes Provinsi Banten.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,77 miliar tersebut memicu kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atau penyedia barang sebesar Rp79,2 juta.
Informasi ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin mencapai Rp398,19 miliar pada tahun 2025, dengan realisasi per 31 Desember sebesar Rp360,37 miliar (90,50%).
Sumber:

