BJB

Kemenko PM Ingin Masyarakat Baduy Nikmati Dana Desa

Kemenko PM Ingin Masyarakat Baduy Nikmati Dana Desa

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah menerima audensi kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Rangkasbitung. (Ahmad Fadilah/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Pemerintah pusat me­lalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Ma­syarakat (Kemenko PM) RI ber­sama Wakil Bupati Lebak meng­gelar audensi terkait pengelolaan dana desa untuk wilayah Ma­syarakat Adat Baduy yang hingga kini belum dirasakan masyarakat Baduy kare­na ada penolakan dari pangku adat.

Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Daerah Tertentu Ke­menko PM, Amin Mudzakkir me­nga­takan, audensi ini difo­kus­kan untuk membahas penguatan kebijakan pemberdayaan Masya­rakat Adat Baduy, terutama dalam mencari formulasi pengelolaan dana desa yang tetap menghormati adat istiadat dan kearifan lokal.

Menurut Amin, penyusunan kebijakan bagi masyarakat Baduy tidak bisa disamakan dengan desa pada umumnya. Karakter sosial, budaya, serta sistem adat yang masih dijalankan menjadi faktor penting yang harus menjadi dasar dalam penyusunan regulasi.

“Pembahasan kami mencakup tantangan sekaligus peluang dalam pengelolaan dana desa agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun,” kata Amin, saat audensi di kediaman Wakil bupati di Rangkasbitung, kemarin.

Selain persoalan dana desa, uga membahas upaya pelestarian budaya, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya ke­bijakan yang disusun berdasarkan pemahaman terhadap karakteristik Masyarakat Adat Baduy.

”Masyarakat Adat Baduy menjadi perhatian pemerintah pusat. Ka­rena, sejumlah regulasi dinilai belum sepenuhnya meng­ako­modasi karakteristik masyarakat adat membuat pemanfaatan dana desa di kawasan tersebut masih menghadapi berbagai kendala,” ujarnya.

Wakil Bupati Lebak, Amir Ham­zah, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung upaya pemerintah pusat dalam mencari formulasi kebijakan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Baduy termasuk dalam pengelolaan dana desa.

”Iya hingga saat ini mereka (warga Baduy) belum menikmati Dana desa, akibat terbentur aturan adat. Maka dari itu, formasi kebijakan harus disusun dengan pendekatan yang menghormati adat istiadat dan budaya mereka,”  papar Amir.

Meski dikenal mandiri, kata Amir, masyarakat Adat Baduy te­tap me­merlukan dukungan pem­ba­ngun­an. Karena itu, diperlukan kebi­jakan dan regulasi yang lebih adaptif terhadap karakter serta kearifan lokal masyarakat Baduy. 

”Melalui audiensi ini, saya berharap terbangun koordinasi dan kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam merumuskan kebijakan pemberdayaan Masyarakat Adat Baduy yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, se­kaligus tetap menjaga kelestarian adat, budaya, dan lingkungan yang menjadi ciri khas masyarakat Baduy,” ucapnya.(fad)

Sumber: