BJB

Lahan Puspemkot Tangerang Sudah Dihibahkan

Lahan Puspemkot Tangerang Sudah Dihibahkan

Bangunan Puspemkot Tangerang yang berdiri diatas lahan milik Kemenimipas, sebelumnya KemenkumHAM.(Abdul Aziz/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Status kepemilikan dan hak guna lahan sejumlah fasilitas publik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang berdiri di atas aset Kementerian Hukum (Kemenkum) kini mulai menemui titik terang. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang, Agus Andriansjah menyebutkan, beberapa aset vital di kawasan Pusat pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, lahan Kantor Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP), lahan Masjid Raya Al-A’zhom, serta Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang saat ini sudah sepenuhnya menjadi milik Pemkot Tangerang. Hal itu dilakukan melalui mekanisme hibah yang telah dilakukan sejak lama. “Yang Pemkot lahan ini (Puspemkot), DPMPTSP, Masjid Al-A’zhom, termasuk lahan gedung MUI, sudah diserahterimakan, sudah, saya lupa tahun berapa. Jadi statusnya sudah dihibahkan ke Pemkot,” ujar Andri kepada Tangerang Ekspres, Selasa (23/6). 

Kendati kawasan pusat pemerintahan sudah dihibahkan, Andri tak menampik bahwa masih ada sejumlah aset strategis lain yang belum dihibahkan dan saat ini statusnya masih sebatas pinjam pakai. Seperti lahan yang digunakan untuk SDN Sukasari 4 dan SDN Sukasari 5 Kita Tangerang. “Kalau yang itu (SDN Sukasari 4 dan 5,red) masih pinjam pakai. Lahan itu sekarang tercatat sebagai milik Kemenkum,” jelasnya.

Selain lahan sekolah, Pemkot Tangerang juga tengah mengusulkan status pinjam pakai untuk lahan yang direncanakan sebagai lokasi baru Gedung DPRD Kota Tangerang, yang letaknya tidak jauh dengan kawasan Taman Elektrik. “Untuk bangunan Gedung DPRD Kota Tangerang yang baru, kemarin kita baru usulkan pinjam pakai. Wah, kalau untuk luasnya saya lupa pastinya, tapi yang jelas usulannya baru sebatas pinjam pakai,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai upaya Pemkot Tangerang untuk mendorong agar lahan-lahan yang tersisa, yang statusnya masih pinjam pakai, bisa dialihkan statusnya menjadi hibah penuh, Ia mengakui, bahwa proses tersebut cukup sulit untuk saat ini. Menurut Andri, yang menjadi faktor utamanya adalah adanya transisi kelembagaan di tingkat pusat, di mana Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini telah dipecah menjadi tiga kementerian terpisah, yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kementerian Hukum (Kemenkum), dan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM). “Kementeriannya sudah dipecah menjadi tiga kementerian; Hukum, Imipas, sama KemenHAM. Jadi prosesnya untuk hibah agak susah,” kata Andri.

 Meski demikian, Agus bersyukur karena koordinasi dengan pihak kementerian berjalan dengan baik, sehingga izin pemanfaatan lahan untuk kepentingan pelayanan masyarakat tetap berjalan.”Ya maksimalnya prosesnya pinjam pakai. Alhamdulillah, untuk yang sekarang, usulan pinjam pakai itu sudah di-ACC (disetujui), sulit kalau kita minta hibah lagi,” tandasnya.

 Sebelumnya, anggota DPR RI sekaligus mantan Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim (WH) menyampaikan, lahan yang sudah digunakan sebagai pusat pelayanan masyarakat selama bertahun-tahun tersebut sudah seharusnya menjadi milik daerah.“Ya harus didorong penyerahannya, karena itu kan sudah menjadi asetnya pemerintah daerah. Ya sekarang harus diurus,” tegasnya.

WH mendesak jajaran eksekutif di Kota Tangerang agar lebih proaktif dalam menjalin komunikasi dan negosiasi dengan pemerintah pusat terkait kepastian status lahan ini.(ziz)

Sumber: